Diduga Palsukan Data Perceraian, ASN di Nganjuk Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Wahyu Dwi Kurniawan, warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, melaporkan mantan istrinya berinisial RC ke Mapolres Nganjuk atas dugaan pemalsuan data saat proses perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 2025 lalu.

Wahyu yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SMK swasta di Kertosono itu datang ke ruang SPKT Polres Nganjuk untuk membuat laporan resmi terhadap RC yang diketahui merupakan ASN PPPK bidang pendidikan dan mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pace.

Menurut Wahyu, dalam dokumen putusan pengadilan terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dirinya yang merupakan lulusan sarjana justru tertulis hanya lulusan sekolah dasar dan bekerja sebagai wiraswasta.

“Dalam putusan pengadilan, data saya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saya yang lulusan sarjana justru ditulis hanya lulusan sekolah dasar dan bekerja sebagai wiraswasta,” ujar Wahyu.

Sementara itu, status RC yang saat ini merupakan ASN PPPK disebut hanya sebagai tenaga honorer dalam dokumen persidangan tersebut.

Wahyu menduga perubahan data itu dilakukan untuk mempercepat proses perceraian. Sebab, apabila status RC ditulis sebagai ASN, maka proses perceraian harus melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari izin instansi tempat bertugas, BKSDM, hingga persetujuan kepala daerah.

Ia mengaku baru mengetahui dugaan pemalsuan data tersebut setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Nganjuk.

Usai membuat laporan, Wahyu berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Selain itu, Wahyu juga mengaku selama proses persidangan dirinya diminta untuk tidak hadir. Ia bahkan mengaku mendapat ancaman apabila tetap datang ke persidangan, maka mantan istrinya akan menuntut dirinya dan membawa kedua anak mereka.

“Harapan saya ada keadilan. Karena saat persidangan saya diminta tidak hadir dan diancam kalau datang akan dituntut berat serta kedua anak saya akan dibawa semua,” ujar Wahyu Dwi Kurniawan.

Berita Terkait

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59

Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 8 Juni 2026 - 08:36

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Berita Terbaru