Diduga Palsukan Data Perceraian, ASN di Nganjuk Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Wahyu Dwi Kurniawan, warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, melaporkan mantan istrinya berinisial RC ke Mapolres Nganjuk atas dugaan pemalsuan data saat proses perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 2025 lalu.

Wahyu yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SMK swasta di Kertosono itu datang ke ruang SPKT Polres Nganjuk untuk membuat laporan resmi terhadap RC yang diketahui merupakan ASN PPPK bidang pendidikan dan mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pace.

Menurut Wahyu, dalam dokumen putusan pengadilan terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dirinya yang merupakan lulusan sarjana justru tertulis hanya lulusan sekolah dasar dan bekerja sebagai wiraswasta.

“Dalam putusan pengadilan, data saya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saya yang lulusan sarjana justru ditulis hanya lulusan sekolah dasar dan bekerja sebagai wiraswasta,” ujar Wahyu.

Sementara itu, status RC yang saat ini merupakan ASN PPPK disebut hanya sebagai tenaga honorer dalam dokumen persidangan tersebut.

Wahyu menduga perubahan data itu dilakukan untuk mempercepat proses perceraian. Sebab, apabila status RC ditulis sebagai ASN, maka proses perceraian harus melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari izin instansi tempat bertugas, BKSDM, hingga persetujuan kepala daerah.

Ia mengaku baru mengetahui dugaan pemalsuan data tersebut setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Nganjuk.

Usai membuat laporan, Wahyu berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Selain itu, Wahyu juga mengaku selama proses persidangan dirinya diminta untuk tidak hadir. Ia bahkan mengaku mendapat ancaman apabila tetap datang ke persidangan, maka mantan istrinya akan menuntut dirinya dan membawa kedua anak mereka.

“Harapan saya ada keadilan. Karena saat persidangan saya diminta tidak hadir dan diancam kalau datang akan dituntut berat serta kedua anak saya akan dibawa semua,” ujar Wahyu Dwi Kurniawan.

Berita Terkait

DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota
Warga Mojoduwur Nganjuk Blokade Jalan, Tuntut Aktivitas Tambang Dihentikan
Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Prambon, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Jurnalisme Diakali Jasa ‘Hapus Berita’, Rumah Literasi Digital Bagikan Panduan Antisipasi
Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan
Hadapi Warga Cuek Hingga Penolakan, Bupati Nganjuk Bekali Petugas Sensus ‘Jamu’ Kesabaran
DPC JTI Cabang Jombang Pusat Madiun Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Kolaborasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:38

DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20

Warga Mojoduwur Nganjuk Blokade Jalan, Tuntut Aktivitas Tambang Dihentikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07

Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:51

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Prambon, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:23

Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan

Berita Terbaru