Diduga Palsukan Data Perceraian, ASN di Nganjuk Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Wahyu Dwi Kurniawan, warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, melaporkan mantan istrinya berinisial RC ke Mapolres Nganjuk atas dugaan pemalsuan data saat proses perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 2025 lalu.

Wahyu yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SMK swasta di Kertosono itu datang ke ruang SPKT Polres Nganjuk untuk membuat laporan resmi terhadap RC yang diketahui merupakan ASN PPPK bidang pendidikan dan mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pace.

Menurut Wahyu, dalam dokumen putusan pengadilan terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dirinya yang merupakan lulusan sarjana justru tertulis hanya lulusan sekolah dasar dan bekerja sebagai wiraswasta.

“Dalam putusan pengadilan, data saya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saya yang lulusan sarjana justru ditulis hanya lulusan sekolah dasar dan bekerja sebagai wiraswasta,” ujar Wahyu.

Sementara itu, status RC yang saat ini merupakan ASN PPPK disebut hanya sebagai tenaga honorer dalam dokumen persidangan tersebut.

Wahyu menduga perubahan data itu dilakukan untuk mempercepat proses perceraian. Sebab, apabila status RC ditulis sebagai ASN, maka proses perceraian harus melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari izin instansi tempat bertugas, BKSDM, hingga persetujuan kepala daerah.

Ia mengaku baru mengetahui dugaan pemalsuan data tersebut setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Nganjuk.

Usai membuat laporan, Wahyu berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Selain itu, Wahyu juga mengaku selama proses persidangan dirinya diminta untuk tidak hadir. Ia bahkan mengaku mendapat ancaman apabila tetap datang ke persidangan, maka mantan istrinya akan menuntut dirinya dan membawa kedua anak mereka.

“Harapan saya ada keadilan. Karena saat persidangan saya diminta tidak hadir dan diancam kalau datang akan dituntut berat serta kedua anak saya akan dibawa semua,” ujar Wahyu Dwi Kurniawan.

Berita Terkait

Latja Selesai, Kapolres Nganjuk Pesan Siswa Jadi Polisi yang Ikhlas Melayani Masyarakat
RDP Komisi I DPRD Nganjuk Bahas Tiga Persoalan di Desa Ngringin Lengkong
Silaturahmi Kapolres Nganjuk dan PPDI, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tekan Miras
FLS3N Nganjuk 2026 Resmi Digelar, Lomba Menyanyi Solo Warnai Ajang Seni Siswa
Kasus Dugaan Penyelewengan Sapi Bantuan, Pokmas Sri Rejeki Diadukan ke Kejaksaan
Grebeg Gunungan Meriahkan Bersih Desa Gejagan 2026, Wujud Syukur dan Kebersamaan
Jelang Idul Adha, Gubernur Jatim Pastikan Hewan Kurban Di Jawa Timur Surplus
Peringati May Day, Bupati Nganjuk Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Marsinah

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:17

Diduga Palsukan Data Perceraian, ASN di Nganjuk Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:26

Latja Selesai, Kapolres Nganjuk Pesan Siswa Jadi Polisi yang Ikhlas Melayani Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:53

RDP Komisi I DPRD Nganjuk Bahas Tiga Persoalan di Desa Ngringin Lengkong

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:25

Silaturahmi Kapolres Nganjuk dan PPDI, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tekan Miras

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:09

FLS3N Nganjuk 2026 Resmi Digelar, Lomba Menyanyi Solo Warnai Ajang Seni Siswa

Berita Terbaru