Nganjuk, KabarNganjuk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna pada Kamis, (23/04/2026) di gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni pembacaan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk Tahun 2025 serta pengesahan dan penetapan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perparkiran.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk yaitu Jianto, S.H. selaku Wakil Ketua II dan H. Ulum Basthomi, S.Ag., M.Si., SELAKU Wakil Ketua I, serta Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, S.T. Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Sidang paripurna berlangsung dengan sejumlah tahapan agenda. Sambutan dibuka dengan pembacaan laporan Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang penyelenggaraan perparkiran. kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk mengenai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Nganjuk Tahun 2025.
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang penyelenggaraan perparkiran. Rapat paripurna ditutup dengan pengesahan dan penetapan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tersebut, yang selanjutnya akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan perparkiran di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“kita sedang melaksanakan optimalisasi PAD di masing-masing OPD supaya PAD di masing-masing OPD meningkat secara optimal. Salah satunya dengan digitalisasi yang terkait dengan perparkiran saat ini, kami sedang bekerjasama dengan pihak bank untuk memberikan fasilitas qris untuk meminimalisir pungli-pungli yang ada di semua jalan dan tempat parkir yang ada di daerah Nganjuk ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam sesi wawancara, Trihandy menambahkan bahwa pemerintah daerah juga tengah mengatur sistem perparkiran agar masyarakat merasa lebih nyaman dan mendapatkan pelayanan yang baik.
“Harapan kami bahwa masyarakat bisa terus memberikan masukan kepada kita supaya masyarakat betul-betul merasa nyaman dan benar-benar dilayani. Akan kita mulai sebarluaskan beberapa area perparkiran yang memang gratis khusus untuk yang plat AG Nganjuk, jika memang tidak AG Nganjuk ya akan dikenakan charge atau tarif terkait dengan perparkiran,” jelasnya.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Nganjuk dapat berjalan lebih tertib dan teratur agar Masyarakat khususnya di Nganjuk merasa nyaman.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kabar Nganjuk



