Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di area angkringan Sedulur, depan Kantor KGP Express, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Senin malam. Kejadian itu sebelumnya terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari dan dilaporkan korban ke polisi keesokan harinya.

Kejadian berawal saat korban M.Y.E.S. (19), warga Mangundikaran, bersama dua rekannya tengah nongkrong di lokasi. Tiba-tiba mereka didatangi enam pria tak dikenal yang datang dengan dua motor dan langsung melakukan pemukulan serta tendangan hingga korban mengalami luka di bagian mata, kepala, dan kaki.

“Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar AKBP Henri, Selasa (13/5/2025).

Dua pelaku dewasa berinisial TP (24), warga Kelurahan Kartoharjo, dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro, ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe. Sementara satu pelaku lainnya, EA (16), pelajar asal Kartoharjo, diserahkan orang tuanya ke Polsek Nganjuk Kota pada malam yang sama.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H. M. H. menegaskan bahwa dampak pengeroyokan tersebut cukup serius, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, sementara dua rekannya juga mengalami cedera fisik.

“Kami juga telah mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban,” terang AKP Sukaca

Untuk pelaku di bawah umur, lanjutnya, kasus telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik,” tambah AKP Sukaca.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) , ayat (2 ke 1e)KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(acha)

Berita Terkait

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur
Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Respons Cepat BPBD Nganjuk Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Bypass Sukomoro
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru