10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor Dibekuk Polres Nganjuk

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Bagor dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bagor. Sebanyak 10 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan, Minggu (15/12/2024).

“Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan, kejadian terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor.

“Korban, BP (19), bersama rekannya, AM (19), saat itu dihampiri sekelompok orang tak dikenal. Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang,” terang AKP Julkifli.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di rumah RT (20), salah satu terduga pelaku, di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.

Pada 13 Desember 2024, polisi mengamankan RT bersama sembilan terduga pelaku lainnya, yakni:

• RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.

• RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor.

• RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.

• FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

• HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban dengan nomor polisi AG 2304 UK, serta lima sepeda motor lain yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegas AKP Julkifli.(acha)

Berita Terkait

Satresnarkoba Nganjuk Amankan Terduga Pengedar Sabu Asal Jombang di Kertosono
Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan
Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Prambon Diamankan
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan
Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19

Satresnarkoba Nganjuk Amankan Terduga Pengedar Sabu Asal Jombang di Kertosono

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:23

Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56

Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Prambon Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:29

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru