Sampai ke Pelosok Desa, Polres Nganjuk Mengedukasi Mayarakat Tentang Bahaya Judi Online

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com– Dalam upaya mencegah meluasnya praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan, Polres Nganjuk melalui Bhabinkamtibmas aktif membagikan leaflet berisi imbauan kepada masyarakat hingga pelosok desa. Selasa(03/12/2024).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang bahaya judol serta dampaknya yang merugikan individu, keluarga, hingga masyarakat.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi seseorang.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa judi online adalah penyakit sosial yang merugikan banyak pihak. Polres Nganjuk akan terus aktif memberikan edukasi, sekaligus bertindak tegas terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online,” ujar AKBP Siswantoro.

Beliau mengingatkan, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

“Polisi tidak hanya menargetkan pemain, tetapi juga penyedia layanan dan platform judol. Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi online. Kerja sama dengan instansi lain, seperti Kominfo, juga dilakukan untuk memblokir akses ke situs-situs ilegal ini,” tambah AKBP Siswantoro.

Di lapangan, Bhabinkamtibmas mendistribusikan leaflet yang memuat informasi tentang dampak negatif judol, seperti gangguan ekonomi, kriminalitas, dan rusaknya hubungan sosial. Mereka juga berdialog dengan warga untuk memperkuat pemahaman tentang bahaya judol dan cara melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik judi online maupun bentuk perjudian lainnya di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan judi online ini,” tutup Kapolres.

Dengan aksi nyata ini, Polres Nganjuk berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi aktivitas yang merugikan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.(acha)

Berita Terkait

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   
​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:03

Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam

Berita Terbaru