Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Jaringan Pil LL, Amankan Dua Pelaku Beserta Barang Bukti

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan dua pemuda terkait peredaran pil LL di wilayah Nganjuk. Kedua tersangka berinisial MS (23), warga Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, dan WK (23), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek. Jum’at(29/11/2024).

Dalam keterangannya, AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB di sebuah warung seblak bakar di Jalan Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nganjuk. Penangkapan ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran pil LL. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung seblak tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil LL yang disimpan di saku celana depan salah satu tersangka, MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku masih menyimpan 103 butir pil LL di rumahnya di Desa Balongrejo.

“Selain pil LL, kami juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka mendapatkan barang ini dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) yang saat ini masih kami buru,” jelas IPTU Heru.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.(acha)

Berita Terkait

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   
​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:03

Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam

Berita Terbaru