NGANJUK, KabarNganjuk.com – Perjuangan Lilik (54), penjual rempeyek asal Jalan Barito 3, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, untuk menyelesaikan persoalan utang yang dikaitkan dengan almarhum suaminya, Puji Astanto, mulai menemui titik terang.
Setelah meminta pendampingan hukum kepada kantor hukum Djatmiko N Partner di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, Lilik memperoleh tawaran penyelesaian berupa keringanan pembayaran kewajiban kredit. Kesepakatan tersebut dicapai setelah kuasa hukumnya melakukan klarifikasi dan negosiasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nganjuk.
Dalam proses negosiasi tersebut, nilai tanggungan yang sebelumnya disebut mencapai Rp690 juta dikabarkan berkurang menjadi Rp347 juta. Dari jumlah tersebut, Lilik semula diminta membayar sepertiganya terlebih dahulu, yakni sekitar Rp115 juta.
Namun, besarnya nominal pembayaran awal dinilai masih memberatkan Lilik yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari berjualan rempeyek. Kondisi ekonomi tersebut mendorong kuasa hukumnya untuk kembali melakukan upaya negosiasi agar kliennya mendapatkan skema pembayaran yang lebih terjangkau.
Dari hasil negosiasi, muncul kesepakatan bahwa Lilik diminta membayar Rp50 juta sebagai pembayaran awal. Sementara itu, sisa kewajiban yang disepakati dapat dibayarkan secara bertahap melalui cicilan.
Kuasa hukum Lilik, Wahyu Djatmiko, mengatakan bahwa pembayaran awal tersebut menjadi salah satu syarat agar proses lelang rumah yang menjadi persoalan dapat ditangguhkan.
Menurutnya, Lilik tidak memiliki iktikad buruk untuk menghindari kewajiban pembayaran. Kesulitan yang dialaminya lebih disebabkan oleh kondisi ekonomi yang membuatnya tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran dalam jumlah besar sekaligus.
Wahyu berharap adanya kesepakatan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap tanpa harus kehilangan tempat tinggal.
Sebelumnya, Lilik mengaku menghadapi persoalan kredit yang berkaitan dengan pinjaman almarhum suaminya pada 2019. Ia menyebut pinjaman tersebut menggunakan tiga sertifikat tanah dan bangunan sebagai agunan. Lilik juga mengaku bahwa pinjaman sebelumnya telah diselesaikan, tetapi kemudian muncul persoalan tagihan yang dinilainya memberatkan.
Persoalan tersebut membuat Lilik khawatir kehilangan aset keluarganya. Ia pun berupaya mencari jalan keluar dengan meminta bantuan kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, sebelum akhirnya menempuh pendampingan hukum melalui Djatmiko N Partner.
Meski telah muncul kesepakatan pembayaran awal, penyelesaian persoalan ini masih bergantung pada pelaksanaan kesepakatan antara para pihak. Karena itu, kejelasan mengenai besaran kewajiban, mekanisme pembayaran, serta status penangguhan lelang perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Kasus yang dialami Lilik menjadi gambaran beratnya persoalan yang dihadapi masyarakat ketika berhadapan dengan kewajiban kredit dan keterbatasan ekonomi. Penyelesaian yang jelas, transparan, serta sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (Adv Nur)



