Jurnalisme Diakali Jasa ‘Hapus Berita’, Rumah Literasi Digital Bagikan Panduan Antisipasi

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Independensi kerja jurnalistik kini menghadapi tantangan baru di ruang digital. Belakangan ini, mulai bermunculan pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal) dengan cara memotong jalur penyelesaian sengketa pers yang semestinya.

Menurut Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) Fatchur Rohman, praktik ini dilakukan dengan tidak lagi melayangkan keberatan ke meja redaksi.

“Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), atau alasan lainnya,” ungkapnya. Senin (15/6/2026)

Fenomena ini dinilai patut menjadi perhatian serius bagi seluruh insan pers. Jika dibiarkan, aksi sepihak dari penyedia domain atau hosting yang langsung menurunkan konten jurnalistik tanpa verifikasi dapat mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Pihak RLD menegaskan bahwa penyedia infrastruktur digital tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan terkait produk jurnalistik.

“Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Pada prinsipnya, penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang berlangsung sesuai ketentuan hukum serta etika pers,” tegas Fatchur Rohman.

Sebagai langkah antisipasi, RLD membagikan enam poin penting bagi pengelola media siber. Langkah tersebut meliputi pencantuman alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan, sikap responsif terhadap hak jawab, dokumentasi proses sengketa, pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga komitmen menjaga Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dengan memperkuat benteng administratif dan profesionalisme tersebut, media siber diharapkan tidak mudah goyah oleh manuver-manuver pembersihan konten yang ilegal.

“Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” pungkasnya dalam pernyataan resmi dari Surabaya.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Prambon, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan
Hadapi Warga Cuek Hingga Penolakan, Bupati Nganjuk Bekali Petugas Sensus ‘Jamu’ Kesabaran
DPC JTI Cabang Jombang Pusat Madiun Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Kolaborasi
“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan
Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07

Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:51

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Prambon, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:29

Jurnalisme Diakali Jasa ‘Hapus Berita’, Rumah Literasi Digital Bagikan Panduan Antisipasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:23

Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35

DPC JTI Cabang Jombang Pusat Madiun Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Kolaborasi

Berita Terbaru