Istri di Nganjuk Laporkan Suami ke LKHPI karena Tak Beri Nafkah 1 Tahun 7 Bulan

Nganjuk, KabarNganjuk.com– Ulfa Sulistyoningrum, warga Jalan Wilis, Kelurahan Kramat, Kecamatan Kota Nganjuk, Jawa Timur, bersama dua putrinya mendatangi kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LKHPI) di Jalan Ahmad Yani, Kota Nganjuk. Kedatangannya bertujuan melaporkan perilaku suaminya yang diduga tidak memberikan nafkah lahir maupun batin selama 1 tahun 7 bulan.

Ulfa mengaku, upaya pengaduan sebelumnya telah ia sampaikan kepada pimpinan RSUD Nganjuk, tempatnya bekerja, serta ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk. Namun, ia menilai laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Selain tidak memberi nafkah, Ulfa juga menuturkan bahwa dirinya pernah mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami. Bahkan, anaknya pun turut mengalami penganiayaan karena mengetahui perselingkuhan sang ayah dengan mantan istrinya.

Ulfa dan suaminya, berinisial TJ, telah menikah selama 10 tahun dan dikaruniai dua putri. Saat ini, seluruh biaya hidup keluarga sepenuhnya ditanggung oleh Ulfa, sebab suaminya tidak lagi pulang ke rumah.

Direktur LKHPI, Wahyu Priyo Djatmiko, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaporkannya ke Mapolres Nganjuk. Selain itu, LKHPI juga akan berkoordinasi dengan instansi tempat TJ bekerja serta BKD Kabupaten Nganjuk.

“Direncanakan, Jumat besok kami akan mendampingi pelapor untuk membuat laporan resmi ke Mapolres Nganjuk,” ujar Wahyu.(Lifa/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *