Diduga Sebar Hoaks Lewat WhatsApp, Kades Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Karena isi chat WhatsApp, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Lausin, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Jawa Timur. Ia diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang merugikan nama baik warganya, Dewi Purwanti.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dewi, pada Senin (14/7/2025). Dugaan ini berawal dari chat pribadi yang belakangan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Persoalan ini bermula pada 11 Juli 2025, ketika Dewi mengalami tekanan dari pihak keluarga yang diduga mengancam akan mengusirnya dari rumah. Dalam kondisi tersebut, Dewi menghubungi rekannya, AD, untuk menemani dan menenangkan situasi.

Malam itu, AD datang bersama lima orang temannya. Salah satu dari mereka kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Kades Genjeng, berupa foto kebersamaan mereka di rumah Dewi disertai keterangan yang bersifat santai.

Namun dua hari kemudian, Kades Genjeng membalas dengan pesan yang menyinggung sejarah pernikahan Dewi dan kemudian menyebut bahwa dalam perkara waris di Pengadilan Agama Nganjuk, Dewi diduga menunjukkan surat hibah palsu.

Prayogo membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perkara yang dimaksud, yaitu nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ, sudah dicabut sebelum memasuki tahap pembuktian. Artinya, tidak ada dokumen—termasuk surat hibah—yang diperiksa dalam persidangan.

Ia juga mempertanyakan dasar pernyataan Kades L, mengingat yang bersangkutan bukan pihak dalam perkara dan tidak mengikuti jalannya proses hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kades Genjeng berpotensi dijerat beberapa pasal, di antaranya:

Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian

Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita yang tidak pasti

Pasal 390 KUHP tentang pemberitahuan palsu

Pasal 311 KUHP tentang fitnah secara terbuka

Dikonfirmasi terpisah, Kades Genjeng memberikan tanggapan singkat atas laporan yang ditujukan kepadanya. Ia membantah telah menyebarkan informasi palsu dan menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan merupakan fakta.

Saat ini laporan masih dalam tahap awal dan ditangani oleh penyidik di Polda Jawa Timur. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke penyidikan atau cukup diselesaikan melalui klarifikasi dan mediasi.

Berita Terkait

Sambut Lebaran, Pemprov Jatim Gelontorkan 250 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Nganjuk
Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya
Gelar SIM Ramadan di Pujahito, Satlantas Nganjuk Beri Layanan Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil
Kapolres Nganjuk Pantau Pengamanan Buka Bersama 10 Ribu Warga di Alun-Alun
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Warga Gampeng Ngluyu Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Frustasi Sakit Menahun
Agenda Rutin Santunan Anak Yatim, Ini Harapan Sutrisno
Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Ibu Suwartini Datangi Kantor Redaksi, Ungkapkan Kekecewaan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:50

Sambut Lebaran, Pemprov Jatim Gelontorkan 250 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Nganjuk

Senin, 9 Maret 2026 - 15:59

Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54

Gelar SIM Ramadan di Pujahito, Satlantas Nganjuk Beri Layanan Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59

Kapolres Nganjuk Pantau Pengamanan Buka Bersama 10 Ribu Warga di Alun-Alun

Senin, 9 Maret 2026 - 13:05

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Berita Terbaru