Diduga Sebar Hoaks Lewat WhatsApp, Kades Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Karena isi chat WhatsApp, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Lausin, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Jawa Timur. Ia diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang merugikan nama baik warganya, Dewi Purwanti.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dewi, pada Senin (14/7/2025). Dugaan ini berawal dari chat pribadi yang belakangan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Persoalan ini bermula pada 11 Juli 2025, ketika Dewi mengalami tekanan dari pihak keluarga yang diduga mengancam akan mengusirnya dari rumah. Dalam kondisi tersebut, Dewi menghubungi rekannya, AD, untuk menemani dan menenangkan situasi.

Malam itu, AD datang bersama lima orang temannya. Salah satu dari mereka kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Kades Genjeng, berupa foto kebersamaan mereka di rumah Dewi disertai keterangan yang bersifat santai.

Namun dua hari kemudian, Kades Genjeng membalas dengan pesan yang menyinggung sejarah pernikahan Dewi dan kemudian menyebut bahwa dalam perkara waris di Pengadilan Agama Nganjuk, Dewi diduga menunjukkan surat hibah palsu.

Prayogo membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perkara yang dimaksud, yaitu nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ, sudah dicabut sebelum memasuki tahap pembuktian. Artinya, tidak ada dokumen—termasuk surat hibah—yang diperiksa dalam persidangan.

Ia juga mempertanyakan dasar pernyataan Kades L, mengingat yang bersangkutan bukan pihak dalam perkara dan tidak mengikuti jalannya proses hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kades Genjeng berpotensi dijerat beberapa pasal, di antaranya:

Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian

Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita yang tidak pasti

Pasal 390 KUHP tentang pemberitahuan palsu

Pasal 311 KUHP tentang fitnah secara terbuka

Dikonfirmasi terpisah, Kades Genjeng memberikan tanggapan singkat atas laporan yang ditujukan kepadanya. Ia membantah telah menyebarkan informasi palsu dan menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan merupakan fakta.

Saat ini laporan masih dalam tahap awal dan ditangani oleh penyidik di Polda Jawa Timur. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke penyidikan atau cukup diselesaikan melalui klarifikasi dan mediasi.

Berita Terkait

Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL
Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi
Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk
Sidak Pengolahan Bulu Unggas di Sukomoro, Komisi 3 DPRD Nganjuk Temukan Limbah Dibuang Langsung ke Sungai
Bus Tayo Pengangkut Puluhan Anak TK Terperosok di Tanjakan Jembatan Kuncir Ngetos
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kepala Kantah Nganjuk Ajak ASN Teguhkan Integritas dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:38

Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43

Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38

Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:32

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33

Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk

Berita Terbaru