Diduga Sebar Hoaks Lewat WhatsApp, Kades Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Karena isi chat WhatsApp, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Lausin, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Jawa Timur. Ia diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang merugikan nama baik warganya, Dewi Purwanti.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dewi, pada Senin (14/7/2025). Dugaan ini berawal dari chat pribadi yang belakangan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Persoalan ini bermula pada 11 Juli 2025, ketika Dewi mengalami tekanan dari pihak keluarga yang diduga mengancam akan mengusirnya dari rumah. Dalam kondisi tersebut, Dewi menghubungi rekannya, AD, untuk menemani dan menenangkan situasi.

Malam itu, AD datang bersama lima orang temannya. Salah satu dari mereka kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Kades Genjeng, berupa foto kebersamaan mereka di rumah Dewi disertai keterangan yang bersifat santai.

Namun dua hari kemudian, Kades Genjeng membalas dengan pesan yang menyinggung sejarah pernikahan Dewi dan kemudian menyebut bahwa dalam perkara waris di Pengadilan Agama Nganjuk, Dewi diduga menunjukkan surat hibah palsu.

Prayogo membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perkara yang dimaksud, yaitu nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ, sudah dicabut sebelum memasuki tahap pembuktian. Artinya, tidak ada dokumen—termasuk surat hibah—yang diperiksa dalam persidangan.

Ia juga mempertanyakan dasar pernyataan Kades L, mengingat yang bersangkutan bukan pihak dalam perkara dan tidak mengikuti jalannya proses hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kades Genjeng berpotensi dijerat beberapa pasal, di antaranya:

Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian

Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita yang tidak pasti

Pasal 390 KUHP tentang pemberitahuan palsu

Pasal 311 KUHP tentang fitnah secara terbuka

Dikonfirmasi terpisah, Kades Genjeng memberikan tanggapan singkat atas laporan yang ditujukan kepadanya. Ia membantah telah menyebarkan informasi palsu dan menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan merupakan fakta.

Saat ini laporan masih dalam tahap awal dan ditangani oleh penyidik di Polda Jawa Timur. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke penyidikan atau cukup diselesaikan melalui klarifikasi dan mediasi.

Berita Terkait

Ratusan Personel Dikerahkan, Polres Nganjuk Amankan Kunjungan Wakapolri ke Museum Marsinah
Seruan Solidaritas Picu Kontroversi: ASN KUA di Nganjuk Resah Soal Iuran Rp100 Ribu
Peringati Hari Kartini, DPC PDI Perjuangan Nganjuk Bersama Fraksi Ziarah ke Makam Marsinah
Spesial Hari Kartini, Pelayanan SIM-STNK Polres Nganjuk Tampil Berbusana Adat dan Ramah Anak
Peringati Hari Kartini, Samsat Nganjuk Tampil dengan Busana Adat Jawa
Dari Darah hingga Mental, 200 Personel Polres Nganjuk Dicek Total Hari Ini
Bambang Rudiyanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua BPW PERADIN Jatim Periode 2026–2029
Kebakaran Di Pabrik Palet Rejoso, Sebabkan Kerugian Puluhan Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:43

Ratusan Personel Dikerahkan, Polres Nganjuk Amankan Kunjungan Wakapolri ke Museum Marsinah

Kamis, 23 April 2026 - 09:27

Seruan Solidaritas Picu Kontroversi: ASN KUA di Nganjuk Resah Soal Iuran Rp100 Ribu

Rabu, 22 April 2026 - 12:36

Peringati Hari Kartini, DPC PDI Perjuangan Nganjuk Bersama Fraksi Ziarah ke Makam Marsinah

Selasa, 21 April 2026 - 14:15

Spesial Hari Kartini, Pelayanan SIM-STNK Polres Nganjuk Tampil Berbusana Adat dan Ramah Anak

Selasa, 21 April 2026 - 13:04

Peringati Hari Kartini, Samsat Nganjuk Tampil dengan Busana Adat Jawa

Berita Terbaru