Nganjuk, KabarNganjuk.com– Menanggapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, sejumlah pihak menggelar klarifikasi di Kantor Desa Kedungdowo pada Rabu (5/6/2025).
Klarifikasi tersebut melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana program, didampingi oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Nganjuk serta beberapa warga. Mereka menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak memiliki dasar kuat dan telah dijelaskan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sugito, Ketua GMBI Distrik Nganjuk, menyatakan bahwa lembaganya menerima kuasa dari warga untuk mendampingi penyelesaian persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan dari warga bernama Agus telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan, namun belum ditemukan bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tersebut.
“Pelaporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan, namun belum cukup bukti untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sugito.
Hal senada diungkapkan oleh Rudi, Kepala Divisi Investigasi GMBI Nganjuk. Ia menyebutkan bahwa timnya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kejaksaan, dan hasilnya menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami sudah koordinasi dengan Pak Koko dari Kejaksaan. Intinya, masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan, bahkan Pokmas telah menunjukkan SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelas Rudi. Ia juga menilai bahwa laporan itu kemungkinan berasal dari pihak yang tidak puas secara pribadi, bukan atas nama masyarakat secara keseluruhan.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Kedungdowo, Bima Feri, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program PTSL di desanya. Menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat dan membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Biaya ringan, proses cepat, dan hasilnya jelas. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa yang telah memfasilitasi program ini dengan baik,” ujar Bima.
Ia menambahkan bahwa masyarakat menyesalkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat dan merusak nama baik desa.
“Kami sebagai warga akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar dan membuat kegaduhan,” tegasnya.
GMBI Nganjuk menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjaga objektivitas dan keterbukaan dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada publik bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Kedungdowo berjalan baik dan didukung penuh oleh warga.
“Masyarakat Desa Kedungdowo secara keseluruhan mendukung program PTSL. Mereka merasa sangat terbantu dan berharap program ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tutup Bima Feri.