Nganjuk, KabarNganjuk.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna yang membahas penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Raperda tentang Desa. Rapat digelar di ruang sidang DPRD Nganjuk pada Selasa (20/5/2025).
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Dalam rapat tersebut, disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) I terkait RPJMD dan laporan Pansus III mengenai Raperda Desa.
Tatit menegaskan bahwa kedua raperda ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan serta pembangunan masyarakat Nganjuk ke depan. Ia menyebut RPJMD akan menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan agar lebih terarah dan sistematis.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang merupakan bagian dari kebijakan desa, dinilai penting untuk menjamin akses layanan sosial yang lebih baik, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Dua raperda ini merupakan upaya dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan selanjutnya. Sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Nganjuk,” tandasnya.
Senada dengan itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa penyempurnaan dua raperda ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten dalam menyelaraskan kebijakan lokal dengan kebutuhan dan tantangan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan dokumen RPJMD dan regulasi tentang desa tidak hanya sebagai rujukan kebijakan, tetapi juga menjadi acuan bagi pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan publik oleh semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata dan berintegritas,” jelas Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati Nganjuk.
Ia juga menggarisbawahi arah kebijakan pembangunan desa, yang mencakup penguatan kapasitas pemerintahan desa, sinkronisasi rencana pembangunan desa dengan kabupaten, serta peningkatan dana desa berbasis kinerja.
“Rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang partisipatif, inklusif, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.