Kenaikan Harga Tanah Urug di Nganjuk, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Angkat Bicara

Kabarnganjuk.com- Seluruh Jawa Timur belum ada perubahan harga MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bebatuan), apalagi di Kabupaten Nganjuk. Kami/Pemerintah Daerah baru mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur. Jika ada edaran dari asosiasi tambang, tentunya hal itu tidak dapat mendasari kenaikan harga, karena asosiasi bukan penentu harga,” demikian dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Nganjuk, Ir. Judi Ernanto, S.Pi., M.M via telepon saat dikonfirmasi Kabar Nganjuk.

Secara tegas, Ir. Judi Ernanto, S.Pi., M.M mengatakan tidak ada kenaikan harga MBLB, baik tanah urug maupun bebatuan, karena yang menentukan harga adalah Gubernur. Saat ini, masih berlaku harga lama berdasarkan SK Gubernur tahun 2023.

Untuk harga MBLB, termasuk tanah urug tahun 2025, masih mengacu pada SK Gubernur tersebut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk masih dalam tahap pengusulan kepada Gubernur dengan dilampirkan berita acara. Seperti yang saat ini beredar, itu betul. Memang kami telah duduk bersama membuat kesepakatan penyesuaian yang ditandatangani berbagai pihak,” tegas Judi.

“Saya juga mohon kepada media untuk ikut mendorong dan mengawal pajak/retribusi MBLB untuk PAD Kabupaten Nganjuk. Jangan hanya kenaikan harganya yang dikawal dan didorong untuk tidak naik, tapi retribusi yang mereka setor kepada pemerintah daerah selama ini juga tidak lancar,” lanjut Judi Ernanto.

Ditanya terkait adanya asosiasi tambang yang ada saat ini, dirinya mengaku belum mengetahui ada asosiasi, dan belum tahu siapa ketuanya dan pengurusnya. “Sampai saat ini kami/Pemerintah Daerah belum menerima pemberitahuan struktur organisasinya dan legalitasnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik dibalik larangan armada lokalan yang tidak diperbolehkan membeli MBLB berupa tanah urug atau padas di dua tambang di Nganjuk, yakni tambang Desa Genjeng dan tambang Desa Karangsono, membuat para sopir lokalan tersebut demo di sepanjang jalur tambang.

Hari berikutnya, tambang menaikkan harga yang awalnya 200 ribu per rit menjadi 300 ribu per rit, dengan dalih perintah dari asosiasi tambang.

Situasi tersebut membuat panas beberapa LSM dan Ormas di Kabupaten Nganjuk, dan mereka ikut menyuarakan nasib para sopir armada tersebut dengan menggelar demo di Pemda dan DPRD, dengan tuntutan penurunan harga.

Dinamikanya, tambang Karangsono keesokan harinya telah menurunkan harga kembali ke harga lama, yakni 200 ribu. Namun demikian, tambang Genjeng terang-terangan menolak menurunkan harga dan tetap bertahan di angka 300 ribu per rit.

Tiba – tiba hari ini, Sabtu (8/2/25)telah beredar surat dari Persatuan Pengusaha Tambang Nganjuk yang beralamatkan Perum Tanjung Green Regency Blok D16 Nganjuk, Jawa Timur yang ditanda tangani oleh Wibisono Wijanto tertanggal 7 Februari 2025, yang ditujukan kepada anggota asosiasi pemilik tambang bahwa harga MBLB (tanah urug) ditetapkan harga 250 rb per ret dengan armada index 6 – 8 m3.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *