Residivis Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Sempat dihakimi massa di TKP, Dua residivis asal Surabaya, masing-masing AAS dan AR, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk setelah keduanya nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kedua pelaku yang berasal dari Kenjeran, Kota Surabaya, ditangkap pada saat mereka sedang beraksi di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Nganjuk.

Kronologi peristiwa bermula ketika kedua pelaku yang telah berstatus residivis ini datang dari Surabaya dengan menggunakan bus menuju Nganjuk. Setibanya di terminal, mereka melanjutkan perjalanan menuju kawasan Bawaslu dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra yang diparkir dengan kunci masih tertinggal di dalamnya. Tak cukup sampai di situ, mereka pun kembali beraksi di Kelurahan Werungotok, dengan mencuri sepeda motor jenis Vario menggunakan kunci T.

 

Namun, aksi mereka terhambat ketika kunci T yang digunakan untuk mencuri motor jenis Vario patah di dalam kunci kontak. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku memutuskan untuk membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke bengkel di Kecamatan Gondang untuk diperbaiki. Sementara itu, salah satu pelaku melanjutkan aksi pencuriannya di Desa Senjayan, dan kali ini targetnya adalah sepeda motor jenis N-Max.

Namun, sial bagi mereka, aksi pencurian ini diketahui oleh pemilik motor yang langsung mengejar keduanya bersama warga sekitar. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Satreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Nganjuk, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pelaku kini ditahan di Lapas Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir
Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta
Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya
Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:55

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk

Senin, 14 September 2026 - 12:09

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir

Sabtu, 12 September 2026 - 12:46

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Jumat, 4 September 2026 - 22:23

Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Berita

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:51