10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor Dibekuk Polres Nganjuk

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Bagor dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bagor. Sebanyak 10 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan, Minggu (15/12/2024).

“Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan, kejadian terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor.

“Korban, BP (19), bersama rekannya, AM (19), saat itu dihampiri sekelompok orang tak dikenal. Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang,” terang AKP Julkifli.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di rumah RT (20), salah satu terduga pelaku, di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.

Pada 13 Desember 2024, polisi mengamankan RT bersama sembilan terduga pelaku lainnya, yakni:

• RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.

• RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor.

• RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.

• FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

• HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban dengan nomor polisi AG 2304 UK, serta lima sepeda motor lain yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegas AKP Julkifli.(acha)

Berita Terkait

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:28

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:48

Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:56

Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada

Berita Terbaru