Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Jaringan Pil LL, Amankan Dua Pelaku Beserta Barang Bukti

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan dua pemuda terkait peredaran pil LL di wilayah Nganjuk. Kedua tersangka berinisial MS (23), warga Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, dan WK (23), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek. Jum’at(29/11/2024).

Dalam keterangannya, AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB di sebuah warung seblak bakar di Jalan Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nganjuk. Penangkapan ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran pil LL. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung seblak tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil LL yang disimpan di saku celana depan salah satu tersangka, MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku masih menyimpan 103 butir pil LL di rumahnya di Desa Balongrejo.

“Selain pil LL, kami juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka mendapatkan barang ini dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) yang saat ini masih kami buru,” jelas IPTU Heru.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.(acha)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 Di Kabupaten Nganjuk, Tampung 3687 Usulan Dari Berbagai Bidang
Sambut Lebaran, Pemprov Jatim Gelontorkan 250 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Nganjuk
Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya
Gelar SIM Ramadan di Pujahito, Satlantas Nganjuk Beri Layanan Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil
Kapolres Nganjuk Pantau Pengamanan Buka Bersama 10 Ribu Warga di Alun-Alun
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Warga Gampeng Ngluyu Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Frustasi Sakit Menahun
Agenda Rutin Santunan Anak Yatim, Ini Harapan Sutrisno

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:24

Musrenbang RKPD 2027 Di Kabupaten Nganjuk, Tampung 3687 Usulan Dari Berbagai Bidang

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:50

Sambut Lebaran, Pemprov Jatim Gelontorkan 250 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Nganjuk

Senin, 9 Maret 2026 - 15:59

Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54

Gelar SIM Ramadan di Pujahito, Satlantas Nganjuk Beri Layanan Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59

Kapolres Nganjuk Pantau Pengamanan Buka Bersama 10 Ribu Warga di Alun-Alun

Berita Terbaru