Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KabarNganjuk.com – Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,”kata Kompol Andy, , Jumat (02/8/2024).

Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.

“Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” tambah Kompol Andy.

Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024.

Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai
rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” dirudapaksa.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban “A”.

Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.

“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA
Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk
Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global
Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram
Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional KUHP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis
Peringati HUT APJI Ke 42 DPC Nganjuk Memperkuat Kelembagaan
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, 150 Mahasiswa Nganjuk Ikuti Apel Kebangsaan di Polda Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:22

Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:18

Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:00

Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:16

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram

Berita Terbaru