Pengedar Sabu di Ploso Diringkus, Polres Nganjuk Temukan 0,66 Gram Sabu

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Sabu di Ploso Diringkus, Polres Nganjuk Temukan 0,66 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Ploso Diringkus, Polres Nganjuk Temukan 0,66 Gram Sabu

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa petugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (36) yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu, Kamis(01/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan AR warga Dusun Jabung, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dalam penagkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram.

“Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti berupa 0,66 gram sabu tersebut diperoleh AR dari seseorang yang mengaku bernama YD diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (acha)

Berita Terkait

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan
Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban
Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen
Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi
Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan
Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Kamis, 10 September 2026 - 09:09

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 - 13:12

Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban

Selasa, 8 September 2026 - 20:25

Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 16:42

Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi

Berita Terbaru

Peristiwa

Ban Meletus, Truk Bermuatan Karton Terguling di Nganjuk

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:46