KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Syarat Dukungan Calon

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Syarat Dukungan Calon

KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Syarat Dukungan Calon

KabarNganjuk.com – Kurang dari satu bulan, KPU Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024. Untuk persiapan pendaftaran, KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 974 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.

KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati setidaknya harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan akumulasi 20 persen dari 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Nganjuk, atau sebanyak 10 kursi. Sedangkan jika menggunakan syarat dukungan surat suara, maka harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25 persen dari 671.521 suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yaitu sejumlah 167.880,25, yang kemudian dibulatkan menjadi 167.881.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mnendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024, dimana hanya ada 9 partai saja yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan,” Ungkap Arfi Mustofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk saat ditemui di Kantornya di Jalan Widas, Begadung Kabupaten Nganjuk.

Arfi melanjutkan bahwa Partai Politik maupun gabungan Partai Politik nantinya harus memilih mana prasyarat yang ingin digunakan, dan mereka hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon saja.

KPU Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Peraturan KPU Nomor Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian dan perbaikan berkas. Sedangkan Penetapan Pasangan Calon akan dilaksanakan 22 September 2024, kemudian Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23 September 2024. (Rilis KPU Nganjuk)

Berita Terkait

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur
Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Respons Cepat BPBD Nganjuk Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Bypass Sukomoro
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru