KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Syarat Dukungan Calon

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Syarat Dukungan Calon

KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Syarat Dukungan Calon

KabarNganjuk.com – Kurang dari satu bulan, KPU Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024. Untuk persiapan pendaftaran, KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 974 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.

KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati setidaknya harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan akumulasi 20 persen dari 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Nganjuk, atau sebanyak 10 kursi. Sedangkan jika menggunakan syarat dukungan surat suara, maka harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25 persen dari 671.521 suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yaitu sejumlah 167.880,25, yang kemudian dibulatkan menjadi 167.881.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mnendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024, dimana hanya ada 9 partai saja yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan,” Ungkap Arfi Mustofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk saat ditemui di Kantornya di Jalan Widas, Begadung Kabupaten Nganjuk.

Arfi melanjutkan bahwa Partai Politik maupun gabungan Partai Politik nantinya harus memilih mana prasyarat yang ingin digunakan, dan mereka hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon saja.

KPU Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Peraturan KPU Nomor Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian dan perbaikan berkas. Sedangkan Penetapan Pasangan Calon akan dilaksanakan 22 September 2024, kemudian Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23 September 2024. (Rilis KPU Nganjuk)

Berita Terkait

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL
Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi
Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk
Sidak Pengolahan Bulu Unggas di Sukomoro, Komisi 3 DPRD Nganjuk Temukan Limbah Dibuang Langsung ke Sungai
Bus Tayo Pengangkut Puluhan Anak TK Terperosok di Tanjakan Jembatan Kuncir Ngetos

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:36

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:38

Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43

Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38

Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33

Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk

Berita Terbaru