Banyak Pengusaha Tambang yang Menunggak Pajak, SLJ Datangi Pemkab Nganjuk

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Puluhan anggota Salam Lima Jari (SLJ) menggeruduk kantor Bupati Nganjuk dengan berjalan kaki dari markasnya di Jalan Merdeka, Kota Nganjuk, Jawa Timur.

Kedatangan puluhan anggota SLJ bertujuan untuk menyampaikan keluhan mengenai kurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), akibat banyaknya pengusaha tambang yang menunggak pajak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Bukan hanya tunggakan pajak, jalan rusak di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, yang dijanjikan akan dicor, hingga saat ini belum diperbaiki, meskipun tiga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut sudah membuat perjanjian tertulis.

Jhon Wadhoe, koordinator aksi, mengatakan bahwa ketidakpatuhan pengusaha tambang dalam membayar pajak menyebabkan berkurangnya PAD Nganjuk. Seharusnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menindak pengusaha tambang yang tidak konsisten dalam membayar pajak.

“kami menuntut tiga pihak penambang yang kami anggap bisa merugikan PAD kita yang bisa mengalangi pembangunan Kabupaten Nganjuk karena penunggakan pajak yang begitu besar,” Ujar Jhon Wadhoe

“penunggakan itu continue, jadi kita minta pihak penambang segera membayarkan pajak tersebut,” pungkas Jhon

Untuk menampung aspirasi SLJ, Pemerintah Daerah melalui Asisten Pemerintah dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempertemukan pengusaha tambang dengan SLJ.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan pengusaha tambang mengaku keberatan dengan pajak tambang yang diterapkan di Nganjuk.

Samsul Huda, Asisten Pemerintah, menjelaskan bahwa pajak tersebut telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengusaha tambang wajib mematuhi aturan yang ada

“Saya kira, terkait dengan Perbup yang mengatur tentang besaran dari perhitungan tanah urug, ini memang beragam anatara Kabupaten/Kota memang tidak sama, tetapi perhitungan yang disamapaikan Bapenda yang kisarannya 20.000 Ribu ini sudah hampir rata di Kabupaten/Kota, ada bahkan Kabupaten/Kota yang lebih besar parameternya untuk dasar perhitungannya,” Ujar Samsul Huda

Lebih lanjut “Saya kira regulasi yang sudah ditetapkan bisa ditindaklanjuti oleh pelaku tambang,” Sambungnya
Ditambahkan, terkait adanya pengusaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya telah kadaluarsa, maka pengusaha tambang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.

“terkait penegakan perda, saya kira izin usaha merupakan basic didalam rangka untuk menjalankan operasional usaha, kalau izinnya tidak hidup maka sudah konsekuensinya tidak bisa melaksanakan kegiatan usaha tersebut,” pungkas Samsul Huda

Berita Terkait

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   
​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:03

Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam

Berita Terbaru