Sejumlah TPS Sepi Peminat, Rekrutmen Pengawas TPS di Kabupaten Nganjuk Belum Terpenuhi 100 Persen

TPS yang tersebar di 13 Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk belum ada pendaftarnya (sumber: detik.com)(

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Hingga kini, rekrutmen Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Nganjuk belum terpenuhi 100 persen. Ini setelah ada sejumlah TPS yang tersebar di 13 Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk belum ada pendaftarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto SH mengatakan, sebenarnya jumlah pendaftar pengawas TPS di Kabupaten Nganjuk secara total berlebih, yakni dari kebutuhan pengawas TPS sebanyak 3.266 orang dan pendaftar total mencapai 3.546 orang. Artinya memang ada kelebihkan pendaftar pengawas TPS.

Bacaan Lainnya

“Itu dikarenakan ada satu TPS yang mendaftar lebih dari satu orang, tetapi ada TPS yang tidak ada peminatnya atau pendaftarnya. Itulah mengapa masih ada kekurangan pendaftar pengawas di TPS,” kata Yudha Harnanto, Minggu (7/1/2024)

Dijelaksan Yudha Harnanto, dari 20 Kecamatan di Kabupaten Nganjuk tersebut kekurangan jumlah pendaftar dialami sejumlah kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Ngronggot dari kebutuhan pengawas TPS sebanyak 240 orang atau sesuai dengan jumlah TPS ternyata pendaftarnya hanya 217 orang, sehingga masih ada kekurangan jumlah pengawas TPS mencapai 23 orang. Demikian halnya kondisi di Kecamatan Jatikalen dengan kebutuhan pengawas TPS sebanyak 65 orang ternyata pendaftarnya hanya 64 orang, sehingga ada kekurangan satu orang pendaftar pengawas TPS.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto SH (sumber: JDIH KPU Nganjuk)

“Kondisi seperti itu tersebar di 13 Kecamatan tersebut, jadi bukannya rekrutmen pengawas TPS sepi peminat,” tandas Yudha Harnanto.

Memang, diakui Yudha Harnanto, ada sejumlah kendala dari belum terpenuhinya kebutuhan pengawas di TPS tersebut. Selain soal persyaratan administrasi, juga adanya kekhawatiran dari peminat pengawas TPS akan terbentur aturan, terutama dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dalam aturan Pemerintah untuk P3K memang ada yang mengatur tentang keterlibatan dalam Pemilu. Tetapi hal itu sebenarnya tidak masalah karena aturan tersebut tidak mengikat dan P3K bisa menjadi petugas pengawas TPS,” kata Yudha Harnanto.

Oleh karena itu, tambah Yudha Harnanto, apabila sampai batas waktu rekrutmen ternyata masih ada TPS yang belum ada pendaftar pengawasnya maka akan dilakukan langkah kerjasama dengan lembaga profesi untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Dan kami optimis sebelum batas waktu tahapan rekrutmen pengawas TPS selesai maka seluruh kebutuhan tenaga pengawas di setiap TPS dalam Pemilu 2024 ini bisa tercukupi semua. Artinya tidak akan ada TPS yang tanpa petugas pengawas dari Bawaslu,” tutur Yudha Harnanto.

(Sumber: berbagai sumber)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *