Temukan Cukup Bukti, Polres Nganjuk Lakukan Proses Hukum Kasus Korupsi Kades Sukorejo

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kdes Sukorejo yang terjerat kasus korupsi.

Kdes Sukorejo yang terjerat kasus korupsi.

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara korupsi AS (37) Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dari penyelidikan menjadi penyidikan. Rabu (20/12/2023).

Hal ini diungkapkan AKBP Muhammad setelah pihaknya yakin telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat dan menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilaporkan 31 Oktober 2022

“Kasus korupsi yang menjerat AS (37) tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan merugikan negara sebesar Rp.1.218.371.750,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) ” ujar AKBP Muhammad.

Sementara itu, AKP Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 81 orang dan 3 orang ahli (ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara), menyita beberapa barang bukti pendukung dan melakukan penahanan kepada tersangka (AS) terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi dimana uang hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas Desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP selaku Bendahara Lelang yang merangkap sebagai Bendahara Desa (diajukan dalam berkas terpisah).,” ujar AKP Lanang.

AKP Lanang menambahkan, oleh tersangka, dana PAD hasil lelang TKD tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan diluar APBDes (kepentingan pribadi), sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.

Kepada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (acha)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Oknum Polisi dan ASN di Nganjuk Digerebek Keluarga
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pasutri Residivis Asal Kediri Ditangkap di Nganjuk
Dua PNS Terjaring Razia Satpol PP Saat Jam Kerja WFH di Nganjuk
Ratusan Kader NasDem Nganjuk Gelar Aksi Damai, Tuntut Tempo Minta Maaf Terbuka
Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemkab Nganjuk Jamin Kemudahan Investasi
Menikmati Kuliner Khas Nganjuk Asem-Asem Kambing Empuk dan Menggugah Selera
Larung Sejaji Sungai Baduk Kembali Digelar, Wujud Syukur dan Harapan
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuncir, Diduga Tenggelam Karena Terseret Arus

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:09

Diduga Selingkuh, Oknum Polisi dan ASN di Nganjuk Digerebek Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 - 08:44

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pasutri Residivis Asal Kediri Ditangkap di Nganjuk

Kamis, 16 April 2026 - 09:02

Dua PNS Terjaring Razia Satpol PP Saat Jam Kerja WFH di Nganjuk

Rabu, 15 April 2026 - 13:52

Ratusan Kader NasDem Nganjuk Gelar Aksi Damai, Tuntut Tempo Minta Maaf Terbuka

Rabu, 15 April 2026 - 13:22

Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemkab Nganjuk Jamin Kemudahan Investasi

Berita Terbaru