KabarNganjuk.com – Pendaftaran untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 mulai dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).
KPPS sendiri merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang pembentukannya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara alias PPS.
Jika merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nOMOR 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dilakukan pada 11 hingga 20 Desember 2023.
Berikut ini syarat dan tata cara mendaftar KPPS Pemilu 2024 seperti dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):
1. Syarat menjadi KPPS Pemilu 2024
Dalam PKPU 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa anggota KPPS merupakan masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.
Mengenai syarat tersebut, PKPU menjelaskannya dalam Pasal 35. Berikut syarat menjadi anggota KPPS :
– Warga negara Indonesia (WNI);
– Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota -partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Kelengkapan dokumen
Selain memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pelamar yang ingin menjadi KPPS Pemilu 2024 juga perlu melengkap dokumen-dokumen sebaagai berikut :
– Surat pendaftaran calon anggota KPPS sesuai dengan format yang ada
– Daftar riwayat hidup
– Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas/rumah sakit
– Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
– Foto copy KTP-El
– Foto copy Ijazah minimal SMA
– Pas foto 4×6 centimeter (CM)
3. Cara mendaftar KPPS Pemilu 2024
Setelah mengetahui syarat dasar dan sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya calon petugas KPPS perlu mengikuti proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024, yakni:
– Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
– Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
– Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
– Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
– Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
– Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
– PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Masa kerja dan gaji ketua dan anggota KPPS
Masih dijelaskan oleh laman KPU, masa kerja KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS lalu dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara. Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:
– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
– Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
– Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
– Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
– Menurut KPU, masa kerja KPPS dapat diperpanjang dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan Lanjutan.
Gaji ketua dan anggota KPPS 2024 :
Nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:
Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024, sebelumnya besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 550.000. Sedangkan gaji anggota KPPS Pemilu 2024, Rp1.100.000, sebelumnya Rp 500.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2019.
Di atas merupakan informasi lengkap mulai syarat, dokumen, cara mendaftar, masa kerja hingga gaji menjadi Ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Sumber Berita : Laman website resmi KPU