DPRD Nganjuk Tetapkan Rancangan Keputusan Pansus Desa

KabarNganjuk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna Pengesahan dan Penetapan Rantus, pada Kamis, (30/11/2023).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat sidang paripurna itu dihadiri oleh Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Wakil Ketua Marianto dan Raditya Haria Yuangga.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu, Badan Eksekutif dan Legislatif membahas perubahan ketiga agenda kerja DPRD Kabupaten Nganjuk Bulan November 2023. Rapat itu telah diputuskan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, 26 November 2023 lalu. Dengan nomor : 172/2211/411.100/2023, yang mencakup.

Pertama tentang jawaban Bupati Nganjuk terkait pandangan umum fraksi-fraksi Dewan, terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda). Tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten NganjuK nomor 1 tahun 2016 tentang desa.

Kedua pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang pembentukan Panitia Khusus (pansus) Desa. Membahas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ke-tiga atas Perda Kabupaten Nganjuk  nomor 1 tahun 2016 tentang Desa.

Pada kesempatan itu, Tatit mengatakan perubahan ke-tiga ini membahas perubahan beberapa pasal di tingkat Pemerintahan Desa agar sesuai dengan UUD yang berlaku saat ini.

“Ini tadi perubahan beberapa pasal saja supaya sesuai dengan UUD, kalau kita tidak mengikuti ya salah,” kata Tatit usai Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna Yang Berlangsung Di Ruang Sidang Rapat Paripurna

Lanjutnya, Pansus akan memanggil pihak-pihak pelaksana sebelum dituangkan ke dalam pasal-pasal yang nantinya disahkan.

“Nantikan tetap mengakomodir kearifan lokal, nantinya Pansus akan memanggil mereka yang melaksanakan kemudian dituangkan ke pasal-pasal,” jelasnya.

Selain itu, Pj Bupati menyampaikan pandangannya terhadap pandangan fraksi DPRD yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Terkadang pertanyaan, masukan, serta saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada 23 November 2023 lalu telah dilakukan pengkajian dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta disesuaikan dengan peraturan,” tutur Sri Handoko.

“Mudah-mudahan dapat membantu pembahasan rancangan UU Daerah,” sambung Sri Handoko. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *