Tuban, KabarNganjuk.com-Kabupaten Tuban, Jawa Tiimur terkenal dengan komoditi pertanian yang surplus (tercatat pada bulan Mei 2020) meskipun daerah industri, pada Kamis 23/11/2023 Menteri Pertanian Dr. Ir. Andi Arman Sulaiman, S.P, M.P beserta eselon 2 Kementrian didampingi Gubernur Jawa Timur Dr.H.C.UA, Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si dan Forkopimda Tuban melakukan panen raya dibeberapa titik.
Usai panen raya Pak Menteri bersama eselonya ( dua orang Dirjen, Kabadan BPPSDMP) serta Gubernur Jawa Timur, melakukan temu petani dan PPL se Jawa Timur, dan perwakilan petani di Gedung Graha Adyana Merak – Urak Tuban.
Sejumlah petani terlihat membentangkan spanduk dan memprotes serta meminta agar Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 dicabut, karena dianggap tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Hal itu diungkap Sahrur Cahya Ramadhana. S.M, salah satu kordinator petani dari berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk yang hadir ingin menyuarakan aspirasi petani.
Sahrur yang akrap disapa Yoyok ini, bersama 36 petani dengan membawa spanduk bertuliskan, cabut Permentan no 10 tahun 2022, alokasi cupet (sedikit) distribusi ruet (sulit) petani mumet (pusing) saatnya petani berdaya bukan diperdaya.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Permentan 10/2022 ini sama sekali tidak strategis untuk keberlangsungan hajat hidup petani, dengan minimnya pupuk yang subsidi dan jumlah yang dipangkas ini membuat petani semakin terjepit, “Belum lagi ditambah mekanismenya yang sangat rumit, petani sama sekali tidak diberi ruang,” ujar Yoyok.
Senada dengan Yoyok, petani dari Jember Jumantoro juga menyuarakan hal yang sama bahkan dia membentangkan spanduknya dipagar gedung Graha Adyana bersama rekan – rekannya, melihat hal itu satpol PP setempat melarangnya dan meminta Jumantoro melepas spanduknya. (red)