Polres Sumenep Amankan Sopir Truk Oleng yang Viral di Tiktok

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, KabarNganjuk.com- Seorang sopir truk bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika usia 18 tahun diamankan Polres Sumenep seusai aksinya viral di tiktok yang mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan.

Sopir truck bernama Rifki diamankan Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan, dan meminta maaf kepada public terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11).

Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu mengaku bahwa awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.

Namun perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” katanya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution.,S.H.,M.H mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution

Sebelumnya, aksi Refki yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan viral di akun tiktok anak bungsu “Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil” (*)

Berita Terkait

Polres Nganjuk dan PSMTI Berbagi Kasih, 65 Anak Yatim Al Ikhlas Terima Santunan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Nganjuk dan PSMTI Berbagi Kasih, 65 Anak Yatim Al Ikhlas Terima Santunan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Diduga Penyakitnya Kambuh, Pria Nganjuk Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Persawahan Desa Sugihwaras
Kemenkop Siapkan SDM Unggul Manajer KDKMP se-Indonesia
Hari Bhayangkara ke-80: Polres Nganjuk Rangkul Ratusan Penyandang Disabilitas lewat Bakti Sosial
Bus Ugal-Ugalan di Nganjuk Ditindak Pasal Berlapis, Sopir Resmi Diskors Dua Bulan
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal dan Santuni Puluhan Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Peduli
Ribuan Warga Padati Siraman Sedudo 2026, Bupati Marhaen Ajak Lestarikan Warisan Budaya

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:19

Polres Nganjuk dan PSMTI Berbagi Kasih, 65 Anak Yatim Al Ikhlas Terima Santunan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:13

Polres Nganjuk dan PSMTI Berbagi Kasih, 65 Anak Yatim Al Ikhlas Terima Santunan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:24

Diduga Penyakitnya Kambuh, Pria Nganjuk Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Persawahan Desa Sugihwaras

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:35

Kemenkop Siapkan SDM Unggul Manajer KDKMP se-Indonesia

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:48

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Nganjuk Rangkul Ratusan Penyandang Disabilitas lewat Bakti Sosial

Berita Terbaru

Berita

Kemenkop Siapkan SDM Unggul Manajer KDKMP se-Indonesia

Selasa, 30 Jun 2026 - 09:35