Oknum Pengacara Wanita E Kota Probolinggo Bukan Anggota PERADIN

KOTA PROBOLINGGO, KabarNganjuk.com- Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim),Dwi Heri Mustika, S.H. memberi reaksi keras kepada oknum pengacara berinisial ‘E’. Pasalnya
oknum pengacara wanita berinisial ‘E’ yang viral diduga menipu dan menggelapkan uang mantan kliennya sebesar Rp. 27 juta yang rencana akan dilaporkan kuasa hukumnya, dengan penyebutan singkatan dan terpampangnya papan nama serta logo mirip PERADIN di Posbankumdin, di Jl. KH. Mansyur, Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

“Kami berharap pihak-pihak oknum pengurus dan anggotanya yang tergabung dalam Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Advokat Indonesia berhenti menggunakan nama, logo dan merek PERADIN yang telah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung RI. Oknum pengacara wanita berinisial ‘E’ bukan anggota kami,” tegas Dwi juga dikenal sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM).

Bacaan Lainnya

Dwi Heri Mustika menegaskan, bahwa Nama, Logo dan Merk PERADIN secara hukum adalah milik sah Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). “Jika kedepan kami tetap mendapati perbuatan melawan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dengan terpaksa kami segera melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata” tegas Dwi.

Selain itu, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui suratnya No. 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, meyebutkan: “Dalam pengajuan permohonan penyumpahan Advokat oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan logo yang memuat nama PERADIN sebagaimana isi putusan Mahkamah Agung No. 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, tanggal 26 Mei 2016 jo Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 27/Pdt.Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, tetanggal 21 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Pernyataan dan penegasan bahwa logo, nama dan merk adalah milik Persatuan Advokat Indonesia ini juga pernah diutarakan Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, Assoc. Prof. Dr Firman Wijaya SH., MH

Firman Wijaya mengatakan, hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Sedikitnya, ada tujuh sertifikat merk Peradin yang menyangkut logo dan nama, adalah mutlak milik Peradin dan Peradin di Indonesia hanya ada satu alias tidak ada dua.

“Maka dari itu, sengketa atau kasus hak merk Peradin atau Persatuan Advokat Indonesia, yang mana Peradin atau Perkumpulan dilarang memakai logo, lambang, dan nama Peradin,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Tidak hanya itu, Peradin Perkumpulan juga tidak berhak lagi menggugat, mengingat Peradin Persatuan sudah sampai pada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA itu bernomer: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015. Keputusan ini pun telah inkrah.

“Putusan MA sudah inkrah, yaitu Peradin Persatuan menang. Namun Perkumpulan menggugat lagi yang Kemenkumham dan Dirjend HAKI sebagai Tergugat I dan Peradin Persatuan tergugat II,” sambung Firman.

Gugatan itu sampai pada Kasasi MA. Tetapi Kasasi Peradin Perkumpulan ditolak oleh MA, sesuai dengan keputusan MA Nomor 932.K/Pdt.Sus-HKI/2019, tanggal 12.11.2019. “Peradin Persatuan Advokat Indonesia telah menjalankan Amar Putusan MA dengan melaporkan Perkumpulan ke Bareskrim Polri, karena Perkumpulan tidak mematuhi amar putusan MA dan telah menuntutnya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *