Polisi Menangkan Gugatan Praperadilan dari Pemohon LSM di Situbondo Terkait SP3

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO,KabarNganjuk.com – Polres Situbondo Polda Jatim memenangkan gugatan sidang putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.pra/2023/PN.Sit tanggal 18 Agustus 2023 dengan Pelapor Saiful Bahri, S.P (LSM Garda Sakera) terkait SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Satreskrim Nomor : B/222/VII/2023/Reskrim tanggal 10 Juli 2023.

SP3 tersebut dikekeluarkan atas perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/07/I/2018/Jatim/Res Situbondo tanggal 8 Januari 2018 tentang dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atas nama pelapor Syaiful Bahri dan terlapor Indrawati alias Wong Siok Ien, Handoyo Adi Saputro, dan Soejono, S.H.,

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan antara lain Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada.

Hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo I Made Muliartha, SH, selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan pelapor Saiful Bahri dalam amar Putusan menolak semua permohonan pemohon.

Hakim mengatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah benar sesuai Prosedur (SOP) yang diamanatkan dalam Undang-undang.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Ketua Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim AKBP Agung Darmono. S.H., M.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan.

Hal itu menurutnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.

“Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputusan telah incraht, Kami himbau para pihak bisa menerima putusan tersebut. Kepolisian dalam hal ini Polres Situbondo telah melaksanakan tugas secara professional dan transparan dalam proses penegakan hukum “ ucapnya

Dalam sidang tersebut dihadiri, Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim dipimpin AKBP Agung Darmono. S.H., M.H., berserta Kompol I.D.A Putu Rahmawati, S.H., M.H., dan anggota. Serta dari Polres Situbondo dihadiri Kanit Satreskrim Iptu Untoro Windu P, SH berserta Kasi Hukum Ipda Mukhtar, SH, MH beserta anggota. (*)

Berita Terkait

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan
Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban
Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen
Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi
Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan
Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:09

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 - 13:12

Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban

Selasa, 8 September 2026 - 20:25

Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 16:42

Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi

Selasa, 8 September 2026 - 08:38

Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ban Meletus, Truk Bermuatan Karton Terguling di Nganjuk

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:46