Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polresta Malang

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG , KabarNganjuk.com– Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari ungkap kasus ini Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini disampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K. melalui konferensi pers pada Jumat, ( 11/8/2023 )

“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers.

Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, Kel. Lawang, Kec. Lawang, Kab. Malang, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

“Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika,”terang AKBP Apip.

Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kec. Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram.

“Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja,”ungkap AKBP Apip.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, menjelaskan kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang.

Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).

“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Ia menegaskan Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.

Para tersangka yang saat ini sudah diamankan, lanjut Kompol Eka akan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

“Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya,”pungkas Kompol Eka. (nur)

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya
Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 
Bareskrim Mabes Polri Berhasil Amankan Dua Box Barang Bukti Saat Geledah Toko Emas Semar
Rekonstruksi 59 Adegan Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri dan Anak Anggota Polisi
Cepat Ungkap, Polres Nganjuk Amankan Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa di Kamar Kos Mongonsidi
Dua Penghuni Kos Ditemukan Tewas dan Satu Lainnya Luka Diduga Korban Pembunuhan
Simpan Ratusan Pil Koplo, Petani di Ngronggot Dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk
Pelaku Curanmor Asal Sukomoro Akhirnya Terungkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:59

Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:22

Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:23

Bareskrim Mabes Polri Berhasil Amankan Dua Box Barang Bukti Saat Geledah Toko Emas Semar

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:06

Rekonstruksi 59 Adegan Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri dan Anak Anggota Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 16:14

Cepat Ungkap, Polres Nganjuk Amankan Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa di Kamar Kos Mongonsidi

Berita Terbaru