KabarNganjuk.com- Pemerintah daerah kabupaten nganjuk berupaya mempermudah pembayaran pajak untuk masyarakat hanya dengan aplikasi Qris.
Kegiatan ini berlangsung di pendopo KRT Sosro Koesoemo, pada Rabu tanggal 01 Maret 2023. Dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sekabupaten Nganjuk.
Ditemui usai acara Marhaen djumadi, SE., S.H., M.M., M.B.A plt.Bupati Nganjuk menjelaskan bahwa, “Hari ini menginplementasikan undang-undang no 1, tahun 2022 yaitu tentang pembagian pajak yang berkaitan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ada 16 jenis pajak yang bisa diampu oleh daerah, yang 7 kewenangan provinsi, yang 9 kewenangan kabupaten, ini yang digali. Hari ini hanya 1 dulu, yaitu kaitannya dengan pajak bumi bangunan untuk perkotaan dan pedesaan, (PBB, P2). Yang insyaallah nanti sudah kita launching hari ini, bulan juni-juli selesai pembayaran pajak tahun 2023.
Pemerintah daerah mengandeng perbankan nasional, BUMN, PT Pos Indonesia, kaitannya dengan penyiapan model sistem Qris yang bisa dilakukan oleh pemda.
Qris sendiri adalah Quick Response Code Indonesia Standard atau standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
“Kemudahan-kemudahan pembayaran ini terus dilakukan oleh pemda kabupaten nganjuk sehingga bayar pajak tidak harus susah-susah, ini yang kita harapkan.” Ujar Marhen
Badan Pendapatan Daerah ini disupport oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD), karena bapenda ini tugasnya mungut dan menagih kewajiban masyarakat. Setelah itu ganti OPD lain yg memberikan perintah kepada masyarakat.
Masih kata Kang Marhaen, hak-hak masyarakat hrus kita berikan biar nanti dia bayar pajaknya lebih mudah, harapan kita seperti itu, semua OPD harus mensupport Bapenda.
Ini untuk meningkatkan PAD kabupaten Nganjuk yang selama ini diharapkan. Maka dari 9 indikator pajak itu nanti akan terus kita dorong. kemarin ada ngopi bareng dengan pengusaha restoran dan hotel maka pak Nafhan sosialisasi disitu.