Ratusan Anak di Ponorogo Ajukan Nikah Dini, Begini Tanggapan Dinas Sosial

Ponorogo, KabarNganjuk.com – Belakangan ini viral di media sosial, tentang 176 anak di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama setempat.

Menurut penjelasan Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Nahuni, tidak semua pemohon dispensasi nikah berstatus siswa.

Bacaan Lainnya

“Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar, sebagian sudah lulus setingkat sekolah menengah atas.” terang Nurhadi.

Dirinya juga menambahkan, pihaknya menemukan pelajar setingkat SMP yang orang tuanya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Sementara Kepala Dinas Sosial Ponorogo Supriyadi, menyatakan bahwa ada berbagai alasan anak di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah. 

“Alasannya ada yang memang sudah tidak mau melanjutkan sekolah akhirnya memutuskan menikah, dan ada juga yang hamil diluar nikah.” tegasnya.

Dari total 176 anak yang diberikan izin menikah dini sepanjang 2022, 125 anak menikah dikarenakan hamil diluar nikah, bahkan sebagian besar sudah melahirkan. Sedangkan 51 sisanya memilih menikah dikarenakan sudah mempunyai pacar dan memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *