KabarNganjuk.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung telah putuskan kasasi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Eks. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Berdasarkan penelusuran KabarNganjuk.com melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), majelis hakim menolak perkara atas putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Novi Rahman Hidayat.
Putusan ini ditetapkan oleh majlis hakim yang diketuai oleh Dr. H. Suhadi, SH., MH. dengan hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dan DR Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H. pada Selasa 8 November 2022. Dan putusan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 6017 K/PID.SUS/2022.
(Tim)