Polrestabes Surabaya Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Puluhan Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KabarNganjuk.com – Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng Ulama Kamtibmas Jaga Kondusivitas Menjelang Lebaran
Tragedi di Tepian Sungai Cangkringan: Satu Bocah Tewas Tenggelam, Satu Lainnya Selamat
Dari Polisi untuk Warga, Ribuan Zakat Fitra Polres Nganjuk Dikirim ke Pelosok Naik Motor Dinas
Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk: Resmikan Pimpinan Komisi I Sekaligus LKPJ 2025
Ratusan Miras Bersama 7 Orang Wanita Diamankan Petugas Satpol PP Pada Operasi Gabungan
Istirahat Gratis, WiFi Gratis, Bahkan Kursi Pijat Disediakan Polisi Jika Anda Mudik Lewat Nganjuk
Gelar Gerakan Pangan Murah, Bentuk Komitmen Polri Menjaga Stabilitas Harga Sembako
Silaturahmi Dan Buka Bersama Jurnalis Se Kabupaten Nganjuk bersama Bupati Marhaen Djumadi

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:38

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng Ulama Kamtibmas Jaga Kondusivitas Menjelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:40

Tragedi di Tepian Sungai Cangkringan: Satu Bocah Tewas Tenggelam, Satu Lainnya Selamat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:12

Dari Polisi untuk Warga, Ribuan Zakat Fitra Polres Nganjuk Dikirim ke Pelosok Naik Motor Dinas

Senin, 16 Maret 2026 - 15:48

Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk: Resmikan Pimpinan Komisi I Sekaligus LKPJ 2025

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:20

Ratusan Miras Bersama 7 Orang Wanita Diamankan Petugas Satpol PP Pada Operasi Gabungan

Berita Terbaru