NGANJUK, KabarNganjuk.com– Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyediakan layanan darurat 24 jam melalui nomor 112. Layanan ini menjadi satu nomor yang dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dalam berbagai kondisi kedaruratan.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu menghafalkan banyak nomor dari berbagai instansi. Cukup dengan menghubungi 112, laporan akan diteruskan kepada perangkat daerah terkait sesuai dengan jenis kejadian yang membutuhkan penanganan.
Layanan darurat 112 mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, di antaranya kebakaran dan evakuasi hewan liar yang ditangani Dinas Damkarmat, serta pertolongan darurat dan ambulans yang ditangani Dinas Kesehatan.
Masyarakat juga dapat menggunakan layanan 112 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang menjadi kewenangan Satpol PP.
Untuk persoalan infrastruktur, masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan, jembatan dan rambu-rambu melalui nomor 112. Laporan tersebut akan diteruskan kepada Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.
Selain itu, layanan ini juga menangani masalah sosial dan kebencanaan melalui Dinas PPPA dan BPBD. Sementara untuk masalah penebangan pohon, laporan dapat diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Layanan 112 yang tersedia selama 24 jam diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Nganjuk dalam memperoleh bantuan secara cepat ketika menghadapi kondisi darurat.
Dengan sistem satu nomor, koordinasi antara masyarakat dan instansi terkait diharapkan menjadi lebih cepat dan efektif sehingga berbagai kejadian darurat dapat segera mendapatkan penanganan.
Apapun masalah daruratmu, jangan bingung. Hubungi 112. Layanan darurat 24 jam untuk masyarakat Kabupaten Nganjuk.





