Tolak RUU Penyiaran, PWI dan IJTI di Nganjuk Gelar Unjuk Rasa

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – Sekitar total 20 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengadakan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Nganjuk pada Rabu (22/05/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai dapat mengurangi kebebasan pers di Indonesia.

Para jurnalis tersebut mengangkat poster-poster yang berisi berbagai pesan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Salah satu poster berbunyi, “Kalau RUU Penyiaran disahkan, kami akan bekerja dengan cara kami sendiri.”

PWI dan IJTI menekankan bahwa RUU Penyiaran ini akan menghambat pekerjaan mereka sebagai jurnalis dan mengurangi ruang untuk kebebasan berpendapat yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.

Kemudian, perwakilan dari PWI dan IJTI berkumpul di ruangan untuk menyampaikan aspirasi mereka, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto. Perwakilan dari PWI dan IJTI menuntut agar RUU Penyiaran tidak disahkan oleh DPR RI guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

Berikut 5 Pasal yang Dirasa Mengurangi Kebebasan Pers:

1. Pasal 8A ayat 1 huruf i
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Penjelasan: Pasal ini dianggap tumpang tindih dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Pasal 42 ayat 2
Penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan: Pasal ini dirasa mereduksi kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.

3. Pasal 50B ayat 2 huruf c
KPI melalui SS memiliki kewenangan untuk melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Penjelasan: Pasal ini membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi.

4. Pasal 50B ayat 2 huruf k
Tertulis ada larangan terkait penayangan di siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme, dan terorisme.
Penjelasan: Pasal ini berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

5. Pasal 51E
Pasal ini mengatur bahwa “sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan: Peraturan ini berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena keduanya dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Saat diwawancarai di lokasi, Jianto, Wakil Ketua DPRD Nganjuk, mengatakan, “Yang menjadi tuntutan PWI dan IJTI kita kirimkan ke DPR RI untuk menjadi pembahasan di dalam pembahasan RUU Penyiaran,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Jianto mengatakan, “Menurut saya apapun yang sifatnya itu membungkam hak kebebasan berpendapat itu Saya juga tidak sepakat, makanya momentum ini kita gunakan sebaik-baiknya supaya menjadi pembahasan RUU penyiaran DPR RI,” Jelasnya.

Sementara itu saat diwawancarai di Lokasi, Bagus, ketua PWI Nganjuk, mengatakan, “Jika otomatis itu diperlakukan, kita seluruh dari elemen masyarakat dan elemen wartawan yang ada di Indonesia menolak dengan adanya RUU Penyiaran. Jika disahkan kita akan melakukan aksi lebih besar akan kita jalankan sampai dengan ke Senayan,” Jelasnya.

Selanjutnya, Agus, selaku Ketua IJTI Korda Majapahit, mengatakan, “RUU penyiaran ini menghilangkan hak kita sebagai jurnalis yang notabene memberikan fakta yang bagus yang nantinya akan hilang. Oleh karena itu, kita menolak RUU penyiaran ini. Berdasarkan instruksi dari pusat, kita di seluruh Indonesia bersuara sama, menolak RUU penyiaran,” ungkapnya.

(Sov)

Berita Terkait

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL
Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi
Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk
Sidak Pengolahan Bulu Unggas di Sukomoro, Komisi 3 DPRD Nganjuk Temukan Limbah Dibuang Langsung ke Sungai
Bus Tayo Pengangkut Puluhan Anak TK Terperosok di Tanjakan Jembatan Kuncir Ngetos

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:36

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:38

Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43

Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38

Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33

Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk

Berita Terbaru