Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com-Mahkamah Konstitusi  (MK)  telah memutus uji material pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) no 7 Tahun 1917 Tentang Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres, di ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/10/2023).

Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa , Capres Cawapres  tak harus berusia minimal 40 tahun, MK menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum.”

Dalam Pertimbangan Hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi  M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogyanya telah memenuhi sarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman Mahkamah menilai bahwa pejabat negara  yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk  berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Guntur.

Aturan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo berpeluang untuk ikut maju sebagai Wapres/Presiden meski usia baru 36 tahun, tetapi sudah pernah  menjabat sebagai Walikota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Hal ini membuat banyak pihak ingin mengetahui  bagaimana respon /tanggapan dari Presiden Jokowi terkait Keputusan MK tersebut.

Namun Jokowi enggan menanggapi perihal Putusan MK, karena yang berhak mengomentari putusan itu adalah MK dan Pakar Hukum.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah artikan seolah-olah saya mencampuri  kewenangan Yudikatif,” kata Jokowi melalui video di kanal  You Tube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).

“Mengenai keputusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi  jangan saya yang berkomentar. Silahkan tanya juga kepada pakar hukum yang menilainya.

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kepala Kantah Nganjuk Ajak ASN Teguhkan Integritas dan Pelayanan Prima
PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Jadi Tuan Rumah Silaturahmi IPSI Kabupaten Nganjuk
Pemkab Nganjuk Apresiasi Prestasi IPSI Tembus 6 Besar Kejurprov Jatim, Dukung Pencak Silat Raih Prestasi
IPSI Nganjuk Tembus 6 Besar Kejurprov Jatim, Dandim 0810: Prestasi Tepis Stigma Negatif Pencak Silat
Siasat Cerdas Kejari Nganjuk, Berkurban di Ujung Hari Tasyrik Agar Warga Tak Bosan Makan Daging
Sinergi Pemerintah dan Insan Pers, Bupati Marhaen Percayakan Penyaluran Kurban Lewat DPD SWI Nganjuk
Sinergi Pemerintah dan Insan Pers, Bupati Marhaen Percayakan Penyaluran Kurban Lewat DPD SWI Nganjuk
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kepala Kantah Nganjuk Ajak ASN Teguhkan Integritas dan Pelayanan Prima

Senin, 1 Juni 2026 - 12:40

PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Jadi Tuan Rumah Silaturahmi IPSI Kabupaten Nganjuk

Senin, 1 Juni 2026 - 12:25

Pemkab Nganjuk Apresiasi Prestasi IPSI Tembus 6 Besar Kejurprov Jatim, Dukung Pencak Silat Raih Prestasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:03

IPSI Nganjuk Tembus 6 Besar Kejurprov Jatim, Dandim 0810: Prestasi Tepis Stigma Negatif Pencak Silat

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:20

Sinergi Pemerintah dan Insan Pers, Bupati Marhaen Percayakan Penyaluran Kurban Lewat DPD SWI Nganjuk

Berita Terbaru