Pegang ID Card, Tidak Berkarya Langgar UU No.40 Tahun 1999

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Siti Nur Kholifah
-Assesor Kompeten Bidang Jurnalis LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP
-Humas DPW MIO JATIM
-Ketua SEKBER WARTAWAN INDONESIA BPD NGANJUK

Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Munculnya Vidio viral yang menyudutkan pemerintah daerah yang dilontarkan BSK di beberapa WAG (Whatsapp Group) merupakan Potret kelam jurnalis Nganjuk, dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama, secara moral jurnalis profesional otomatis bertanggung jawab penuh terhadap hal ini, Terlebih lagi pemerintah daerah, hal itu disebabkan tidak adanya pembinaan secara kusus oleh OPD terkait yang membidangi.

Banyaknya wartawan musiman, saat jelang lebaran dan moment lain seperti halnya program PTSL di desa – desa dikabupaten nganjuk membuat resah para wartawan profesional yang berkarya dengan tulisan

situasi itu mengancam profesi wartawan, seakan wartawan itu bukan lagi berkarya dalam tulisan seperti celoteh dalam Vidio viral BSK yang menyebutkan bahwa dirinya tidak mendapatkan sesuatu dari pemkab padahal dia sudah mengantri dan datang duluan.

Kata – kata ini maknanya sangat mendalam, menohok profesi wartawan, marilah bersama – sama kita kaji mendalam, didalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, dijelaskan pada pasal 1 bahwa, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Tentunya diluar yang dimaksud pada pasal 1 UU no 40/1999 ini tidak dapat orang sembarangan menyebutkan dirinya wartawan kalau dia tidak memiliki karya jurnalistik yang tertuang didalam sebuah karya. Sekalipun dia memiliki ID Card dari perusahaan pers baik satu atau lebih dari satu, hal itu belum membuktikan bahwa dirinya sebagai seorang jurnalis. Tanpa dibarengi dengan sebuah karya.

Pertanyaannya sekarang, maukah kita membangun kebersamaan memerangi hal-hal yang menganggu profesionalisme jurnalis di kabupaten Nganjuk dengan cara mengidentifikasi personal-personal yang memiliki ID card media namun tidak berkarya untuk kemudian di akomodir dan dilaporkan kepada dewan pers. Karena hal ini masuk dalam kartegori sengketa pers. Untuk kebaikan kita bersama dengan harapan agar mereka memiliki kemauan untuk belajar menulis dan berkarya, atau tidak sama sekali dan hilang dari dunia jurnalis karena seleksi alam.

Kita jangan melakukan dosa besar terhadap undang – undang no 40 th 1999 khususnya pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 sebagai payung hukum profesi kita, jangan ada wartawan di kabupaten nganjuk yang tidak ikut berserikat dalam sebuah organisasi kewartawanan. Karena dengan berserikat akan dapat meningkatkan kapasitas SDM wartawan.

Berita Terkait

Menikmati Kuliner Khas Nganjuk Asem-Asem Kambing Empuk dan Menggugah Selera
Larung Sejaji Sungai Baduk Kembali Digelar, Wujud Syukur dan Harapan
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuncir, Diduga Tenggelam Karena Terseret Arus
Tanami Pohon Pisang dan Lepas Lele di Jalananan, Bentuk Kekecewaan Warga Dusun Mindi Akibat Jalan Tak Kunjung Diperbaiki
Detik-Detik Rumah Warga Kedungdowo Nganjuk Roboh Tergerus Aliran Sungai
Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Di Nganjuk Naik Hingga 40 Persen
Manusuk Sima Sebagai Prosesi Puncak HUT Nganjuk Ke 1089
Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi, Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Pemda

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:16

Menikmati Kuliner Khas Nganjuk Asem-Asem Kambing Empuk dan Menggugah Selera

Rabu, 15 April 2026 - 08:42

Larung Sejaji Sungai Baduk Kembali Digelar, Wujud Syukur dan Harapan

Senin, 13 April 2026 - 14:37

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuncir, Diduga Tenggelam Karena Terseret Arus

Senin, 13 April 2026 - 14:01

Tanami Pohon Pisang dan Lepas Lele di Jalananan, Bentuk Kekecewaan Warga Dusun Mindi Akibat Jalan Tak Kunjung Diperbaiki

Senin, 13 April 2026 - 08:17

Detik-Detik Rumah Warga Kedungdowo Nganjuk Roboh Tergerus Aliran Sungai

Berita Terbaru