Polres Nganjuk Tangkap Penggali Sumur Diduga Edarkan Pil Koplo

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pria terduga pengedar narkoba, yakni AP (23) pada Senin (13/3/2023). Pria yang berprofesi sebagai penggali sumur asal Desa jati, Kecamatan tarokan, Kabupaten Kediri itu diamankan bersama barang bukti 100 butir pil koplo.

AP (23) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu warung kopi termasuk Desa Jetis Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dan kedapatan membawa 100 butir pil koplo yang dikemas dalam kantong plastik.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan AP (23) tersebut oleh anak buahnya. Ia menyebut penangkapan pelaku berasal dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor Whatsapp 081331342003.

“Pelaku AP bisa kami tangkap karena partisipasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor ke WLK. Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” ucap AKP Joko.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat pelaku berasal dari luar wilayah Nganjuk.

Kepada pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (acha)

Berita Terkait

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:28

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:48

Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar

Berita Terbaru