NGANJUK, KabarNganjuk.com – Pabrik pakan ternak yang berada di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/9/2026). Penutupan dilakukan karena pabrik tersebut masih memiliki kekurangan persyaratan administrasi perizinan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Nganjuk masih memberikan toleransi terhadap aktivitas perusahaan selama proses perizinan dilengkapi. Toleransi tersebut diberikan dengan catatan aktivitas pabrik tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, mengatakan penutupan dilakukan sebagai bagian dari pengecekan dan penertiban terhadap operasional pabrik. Namun, keberadaan sejumlah karyawan yang menggantungkan penghasilan dari pabrik tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah.
“Hari ini Satpol PP menutup pabrik pakan ternak, mengingat banyak pekerja yang membutuhkan pekerjaan,” ujar Nafhan.
Dari hasil pengecekan petugas di lapangan, dua gudang di lokasi pabrik diketahui sudah dalam kondisi kosong. Selain itu, petugas juga tidak menemukan adanya bau di sekitar lokasi pabrik saat dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, pemilik pabrik, Bagus Setyo Nugroho, mengaku pihaknya telah mengurus kekurangan administrasi perizinan yang diperlukan. Menurutnya, persoalan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab pihak perusahaan.
“Kami sudah mengurus kekurangan administrasi perizinan. Untuk masalah karyawan, itu merupakan tanggung jawab kami,” kata Bagus.
Terkait adanya keluhan warga mengenai bau yang sebelumnya muncul dari aktivitas pabrik, Bagus mengatakan pihak perusahaan telah melakukan upaya untuk mengatasinya. Perusahaan juga mengaku telah mengumpulkan warga untuk menanggapi persoalan tersebut.
“Untuk komplain warga tentang bau, kami sudah mengumpulkan warga dan bau yang sebelumnya ada juga sudah kami hilangkan,” pungkasnya.





