Nganjuk, KabarNganjuk.com — Seorang kakek berusia 74 tahun di Nganjuk, Wiji, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh keponakannya sendiri, JK (40). Tidak terima atas tindakan kekerasan yang menimpa orang tuanya, pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Anak korban, Arifin, mendatangi kantor advokat Wahyu Priyo Djatmiko di Jalan Ahmad Yani, Kota Nganjuk, guna meminta bantuan dan pendampingan hukum.
“Kami mendatangi kantor pengacara untuk meminta tolong pendampingan hukum terkait penganiayaan yang dilakukan JK terhadap orang tua saya,” ujar Arifin saat ditemui di lokasi.
Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan batas tanah peninggalan keluarga. Insiden bermula saat korban menyampaikan bahwa luas tanah peninggalan mertuanya berkurang dari 30 ru karena sebagian terpakai oleh tanah milik orang tua pelaku. Korban kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp9 juta.
Namun, perbincangan tersebut memanas hingga terjadi percekcokan yang berujung pada aksi penganiayaan fisik. Akibat serangan tersebut, lansia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
Sementara itu, terduga pelaku dilaporkan telah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolsekta Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Wahyu Priyo Djatmiko, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah menyerahkan penanganan perkara ini kepadanya. Ia sangat menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa seorang lansia tersebut.
“Kami merasa kasihan terhadap korban yang sudah tua dan berprofesi sebagai tukang becak. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara, dan kami meminta hukum ditegakkan sebagai efek jera terhadap pelaku,” tegas Wahyu.
