NGANJUK, KabarNganjuk.com- Polemik penghentian aktivitas pabrik pakan ternak di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penghentian aktivitas perusahaan, hasil verifikasi lapangan, serta bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Desakan tersebut muncul setelah proses penindakan terhadap perusahaan dinilai perlu diperjelas, terutama terkait tahapan dan prosedur yang telah ditempuh sebelum aktivitas pabrik dihentikan.
Sebelumnya, dalam pemberitaan disebutkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pengurusan terhadap sejumlah kekurangan administrasi perizinan. Perusahaan juga disebut telah melakukan berbagai upaya untuk menangani keluhan masyarakat terkait bau yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya juga menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan masih dapat ditoleransi selama proses perizinan berjalan dan tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat.
Arif Rahman, Ketua Perkumpulan Masyarakat Dadung Darmasila Nganjuk mengatakan kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Penyelesaian persoalan lingkungan dinilai perlu dilakukan melalui komunikasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau perlu semua investor diberi tahu SOP-nya seperti apa kalau ada pelanggaran. Biar nyaman. Sama-sama jelas terkait penanganan kasus sengketa lingkungan,” ujar perwakilan lembaga pemerhati lingkungan.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengambil langkah penghentian aktivitas perusahaan, tetapi juga memberikan ruang penyelesaian yang jelas dan terukur.
“Yang kita lihat sekarang ini berbeda. Alurnya berbeda. Tidak ada surat peringatan, teguran dan lain sebagainya, langsung eksekusi, langsung dihentikan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mendorong adanya standar penanganan terhadap persoalan atau sengketa lingkungan.
“Kalau perlu kita duduk bersama. Kita dorong supaya alur penanganan sengketa lingkungan ini distandarkan,” pungkasnya.
Sorotan tersebut menjadi perhatian bagi DLH Kabupaten Nganjuk untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan kasus pabrik pakan tersebut. Terutama mengenai hasil verifikasi lapangan dan dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam penghentian aktivitas perusahaan.
Sebagai instansi yang memiliki tugas dalam pelayanan dan pengawasan di bidang lingkungan hidup, DLH juga diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai proses penanganan persoalan tersebut.
Sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan di antaranya, apa hasil verifikasi yang dilakukan DLH, pelanggaran apa yang ditemukan, siapa yang menetapkan penghentian aktivitas perusahaan, serta tahapan apa saja yang telah dilakukan sebelum keputusan tersebut diambil.
Keterbukaan informasi dalam penanganan persoalan lingkungan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus dunia usaha.
Penegakan aturan lingkungan tetap perlu dilakukan, namun prosesnya juga diharapkan berjalan secara transparan, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





