Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, kabarNganjuk.com — Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TW (42), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Terduga pelaku diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Selasa (21/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 11,14 gram, yang terdiri dari satu paket seberat 10 gram dan satu paket seberat 1,14 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Oppo A5i Pro warna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Senin (27/7/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya agar peredaran narkoba dapat diputus sampai ke akar,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan, saat penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan dua paket sabu dan timbangan digital yang disimpan di bawah kipas angin di lantai kamar. Sementara itu, telepon genggam ditemukan di atas kasur dan sepeda motor berada di area parkir kos.

“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Acha)

Berita Terkait

DPC PDIP Nganjuk Gelar Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Teguhkan Nilai Perjuangan dan Kebudayaan
DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama Peringati Kudatuli
Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur
Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12

Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Senin, 27 Juli 2026 - 19:05

DPC PDIP Nganjuk Gelar Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Teguhkan Nilai Perjuangan dan Kebudayaan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:02

DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama Peringati Kudatuli

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Berita Terbaru

Berita

DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama Peringati Kudatuli

Senin, 27 Jul 2026 - 19:02