Nganjuk – Rabu (22/7/2026). Pengadilan Negeri Nganjuk, Jawa Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Minal Khosirin, warga PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun, Perkara yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk ini melibatkan 29 orang tersangka, dengan 18 di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga menjalani proses persidangan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang perdana ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian, terlihat mulai dari ujung barn jalan dermojoyo hingga ujung timur tepatnya pepn kntor Damkar Nganjuk.
Terlihat juga para Pengamanan Terate (Pamter) berjaga disepanjang jln Dermojoyo untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, terpantau juga Kangmas Harsono pengurus pusat Madiun dan dewan pengawas PSHT cabang Nganjuk pusat Madiun yang memantau lapangan berbaur dan berbincang akrap dengan pejabat Polres yang memantau nggotnya.
Kasus ini menjadi perhatian keluarga korban dan anggota PSHT yang hadir untuk mengawal jalannya proses hukum. Minal Khosirin diketahui meninggal dunia akibat peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Kangmas Heri Masrukin, S.H. M.H, menyatakan pihaknya berharap majelis hakim menerapkan pasal yang sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, karena korban meninggal dunia, pihaknya berharap dakwaan dan putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kangmas Heri Kukuh Prayogo, S.H. yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum menambahkan, pihaknya akan terus mengawal seluruh proses persidangan ini hingga selesai sampai para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, kami berharap terdakwa dt dijerat dengan (Pasal) 262 KUHP (ayat) 1 sampai (ayat) 4, karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang” ujar Kangmas Heri Kukuh Prayogo
Senada dengan mereka berdua kuasa hukum lainnya, yakni Kangmas Sandy Satria, S.H mengatakan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengikuti setiap tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Ditempat yang sama Ketua Ranting PSHT Loceret Cabang Nganjuk Pusat Madiun, Kangmas Muhammad Nahrowi, menyampaikan organisasinya akan terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Ia berharap seluruh terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah.
Sementara itu Asmijan, S.H. selaku kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan usai keluar dari rug persidangan, bahwa, sebenernya sidang perdana ini merupakan bacaan dakwaan, namung karena proses pidana anak itu prosesnya sederhana dan cepat, maka tadi setelah JPU (jaksa penuntut umum) memberikan surat dakwaan dan langsung pembuktian, dan memang ada dugaan kesalahan, artinya pada terdakwa mengakui melakukan kesalahan, ungkap asmijan (nur)





