Nganjuk, KabarNganjuk.com – Perusahaan pengolahan limbah bulu unggas di Kabupaten Nganjuk yang telah beroperasi selama bertahun-tahun kini mendapat sorotan tajam dari Komisi 3 DPRD Nganjuk. Pasalnya, aktivitas usaha tersebut terus memicu keluhan akibat menimbulkan bau tak sedap yang menyengat di lingkungan sekitar.
Langkah tegas diambil oleh Komisi 3 setelah menerima banyaknya laporan dari masyarakat serta pihak sekolah yang merasa sangat terganggu oleh bau menyengat dari limbah bulu ayam tersebut. Usai menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), para anggota dewan langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi pengolahan limbah bulu unggas yang terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Saat memasuki lokasi pertama, aroma busuk dan menyengat langsung menusuk hidung tim sidak, meskipun bahan baku bulu unggas tersebut diklaim telah melalui proses pengeringan.
Dalam sidak tersebut, Komisi 3 menemukan adanya indikasi pelanggaran serius berupa dokumen perizinan yang tidak sesuai peruntukan. Tak hanya itu, dewan juga mendapati adanya pembuangan limbah sisa produksi secara langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Kamin Abadi selaku pemilik usaha. Ia menyatakan bahwa cairan yang dialirkan ke sungai tersebut bukanlah limbah berbahaya.
“Limbah yang dibuang ke sungai itu sebenarnya adalah air bersih sisa pembuangan biasa, bukan limbah kotor atau berbahaya hasil produksi,” ujar Kamin Abadi, pemilik usaha.Menanggapi pembelaan tersebut, pihak dewan tetap mendesak pemilik usaha untuk memprioritaskan kenyamanan dan kebersihan lingkungan sekitar.
Usai memeriksa lokasi pengeringan pertama, rombongan Komisi 3 DPRD Nganjuk bergeser menuju lokasi pengeringan kedua. Di tempat ini, hawa bau yang dirasakan justru jauh lebih menyengat karena lokasi tersebut menjadi tempat pengelolaan dan penampungan bulu ayam yang masih dalam kondisi basah.
Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk, Gondo Hariyono, membenarkan bahwa bau busuk yang dikeluhkan oleh masyarakat memang sangat mengganggu. Atas temuan di lapangan ini, ia meminta pemilik usaha untuk segera menghentikan pelanggaran dan secepatnya mengurus seluruh dokumen legalitas yang diperlukan.
“Kami meminta tempat usaha yang disidak ini untuk segera mengurus perizinan secara lengkap, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), izin usaha, hingga izin lingkungan hidup. Hal ini sangat penting karena bau tak sedap yang ditimbulkan sudah meresahkan, belum lagi adanya dugaan pencemaran pada air sungai,” tegas Gondo Hariyono.