Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Aktivitas ilegal ini berhasil diendus oleh Ketua LSM GAKK, Sumarno, yang memergoki langsung proses pemindahan solar secara mencurigakan di Desa Joho, Kecamatan Pace, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Sumarno, praktik tersebut dilakukan di sebuah lahan kosong yang dilengkapi atap baja ringan. Saat memantau lokasi, ia melihat adanya aktivitas transfer (loading) solar dari kendaraan ke dalam armada truk.
“Kami mendapati truk engkel nopol K 8436 EF yang diduga kuat memuat sekitar dua ton solar. Di dekatnya, ada tandon kapasitas dua ton yang diletakkan bersebelahan dengan mobil Panther bernopol L 1223 KQ,” ungkap Sumarno.
Tidak hanya itu, petugas di lapangan juga menemukan satu tandon tambahan di dalam mobil Panther yang siap dipindahkan. Jika ditotal secara keseluruhan, volume solar subsidi di lokasi tersebut diperkirakan menembus angka lima ton.
Mendapati temuan tersebut, Sumarno segera menghubungi Tim Resmob Polres Nganjuk. Tak butuh waktu lama, sejumlah personel kepolisian tiba di TKP untuk melakukan pemeriksaan intensif. Guna proses hukum lebih lanjut, petugas langsung mengamankan dua unit truk dari lokasi dan membawanya ke Mapolres Nganjuk.
Berdasarkan data yang dihimpun dari warga sekitar, lahan kosong yang dijadikan lokasi loading tersebut diduga kuat merupakan milik HD. Sementara itu, mobil Panther yang berada di lokasi diketahui milik pria berinisial SBR. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum mengeluarkan rilis resmi terkait status hukum kendaraan dan para pihak yang diamankan.





