Pemkab Nganjuk Pastikan PPPK 2022 Tak Akan Di-PHK, Kontrak Diperpanjang Jika Berkinerja Baik

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tidak akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan oleh Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk, Adam Muharto. Ia menjelaskan bahwa PPPK angkatan 2022 yang masa kerjanya berakhir pada 2027 dan memiliki kinerja baik akan diusulkan perpanjangan kontraknya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi, para tenaga PPPK yang telah menunjukkan kinerja baik, disiplin dan bertanggungjawab, akan memiliki kepastian tinggi untuk diusulkan perpanjangan kontrak ke BKN,” urainya.

Adam menambahkan, usulan perpanjangan kontrak bagi PPPK yang berkinerja baik merupakan bentuk komitmen Pemkab Nganjuk. Hal ini mengingat peran mereka yang sangat penting dalam pelayanan publik, meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Ia menilai, pemutusan kontrak justru dapat merugikan kinerja instansi karena kehilangan pegawai yang produktif.

“Yang jelas, PPPK adalah tulang punggung pelayanan publik. Sebab itu, perpanjangan kontrak bagi mereka yang berprestasi sudah tentu akan menjadi sangat penting dalam menjaga kesinambungan layanan teknis, kesehatan, maupun pendidikan,” lanjutnya.

Senada dengan itu, pemerhati kebijakan publik KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro menyampaikan bahwa implementasi UU No.1/2022 yang saat ini menjadi sorotan, khususnya terkait tenaga kerja daerah seperti PPPK, tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Menurutnya, kebijakan yang diambil seharusnya tetap mengutamakan keberlanjutan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak maupun paruh waktu.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan fiskal daerah tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengancam keberlangsungan tenaga kerja. Terlebih, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang secara eksplisit mengarah pada PHK massal PPPK.

“Yang perlu dipahami, UU No.1/2022 adalah tentang penyesuaian tata kelola anggaran, jadi bukan kebijakan untuk mengurangi tenaga kerja secara besar-besaran,” ungkapnya.

Dengan adanya pernyataan dari Plt BKPSDM Nganjuk serta pandangan dari pemerhati kebijakan publik tersebut, kekhawatiran 1.103 PPPK angkatan 2022—yang terdiri dari 1.046 guru dan 57 tenaga kesehatan—terkait isu pemutusan kontrak atau perumahan pegawai menjadi terbantahkan.

Isu tersebut sebelumnya muncul seiring kewajiban Pemkab Nganjuk untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat 1 Januari 2027, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Saat ini, belanja pegawai di Nganjuk sendiri masih berada di angka 44 persen dari APBD.

Ke depan, pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang seimbang antara penguatan fiskal dan perlindungan tenaga kerja. Mengingat, PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menyikapi isu ini secara bijak dan proporsional. Para PPPK juga diharapkan tetap tenang serta fokus menjalankan tugas, sambil menunggu kebijakan lanjutan yang diharapkan tetap berpihak pada keberlanjutan tenaga kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi Kabar Nganjuk

Berita Terkait

Kang Marhaen Buka Kontes Kambing Seni Kaligesing, Komitmen Jamin Mutu dan Keamanan Pangan di Nganju
Kontes Kambing Seni PE Kaligesing di GOR Bung Karno, Jadi Motor Penggerak Ekonomi Peternak Nganjuk
Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:26

Kang Marhaen Buka Kontes Kambing Seni Kaligesing, Komitmen Jamin Mutu dan Keamanan Pangan di Nganju

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13

Kontes Kambing Seni PE Kaligesing di GOR Bung Karno, Jadi Motor Penggerak Ekonomi Peternak Nganjuk

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Berita Terbaru