Bareskrim Mabes Polri Berhasil Amankan Dua Box Barang Bukti Saat Geledah Toko Emas Semar

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, HarianForum.com – Toko emas Semar yang terletak di Jalan A Yani, Komplek Pasar Wage Nganjuk pada Kamis (19/02/2026) pagi hingga Jum’at (20/02/2026) pukul 01.30 WIB dini hari digeledah oleh Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penambangan emas illegal di Kalimantan Barat, yang menimbulkan kerugian Negara hingga Rp.25,8 Triliun.

Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 12 jam, petugas memeriksa seluruh emas yang ada di toko tersebut satu-persatu, serta melakukan pemeriksaan untuk dokumen penjualan emas dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan jual beli emas di toko tersebut.

Penggeledahan disaksikan oleh 4 karyawan toko yang sebelumnya telah membuka toko dari pukul 07.30 WIB. Selain 4 karyawan toko, petugas juga meminta koordinator Pasar Wage Nganjuk untuk menjadi saksi penggeledahan.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang merupakan saksi penggeledahan mengaku jika sebelumnya toko emas tersebut buka seperti biasa. Tiba-tiba toko didatangi oleh pertugas Bareskrim Mabes Polri yang menjadikan dirinya sebagai saksi penggeledahan.

“Tadi tokonya sudah buka, terus ada rombongan dari Kepolisian. Saya didatangi saat di pasar sini diminta sebagai saksi penggeledahan di toko Semar,” ujar Mulyadi saat diwawancarai.

Polisi mengamankan seluruh emas dan dokumen penjualan emas, serta mengamankan dokumen lainnya yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan selama 12 jam tadi di ke dalam dua box besar, yang diangkut ke dalam mobil polisi untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Selain menggeledah toko emas Semar, Bareskrim Mabes Polri juga menggeledah sebuah rumah yang berada di jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk, milik Tedi Wijaya yang merupakan pemilik toko emas Semar.

Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru