Kejari Nganjuk Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Senilai Rp1,2 Miliar

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menindak tiga desa dan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kasus tindak pidana korupsi. Dari penindakan tersebut, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga desa yang terlibat masing-masing adalah Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor dengan dua tersangka, Desa Genggeng Kecamatan Patianrowo dengan satu tersangka, serta Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot dengan satu tersangka.

Selain itu, Kejari Nganjuk juga mengungkap kasus tindak pidana korupsi di salah satu satuan kerja Pemkab Nganjuk dan turut menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dari seluruh kasus tersebut, Kejari Nganjuk berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Rinciannya, Desa Banaran Kulon sebesar Rp325,1 juta, Desa Ngadiboyo Rp39,4 juta, Desa Ngepung Rp100 juta, Desa Dadapan Rp678,7 juta, dan dari kasus PDAU Kabupaten Nganjuk sebesar Rp100 juta.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa maupun perangkat daerah agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.

“Kami meminta kepada para kepala desa maupun OPD untuk tidak melakukan tindakan yang bisa berakibat menimbulkan pelanggaran hukum,” tegas Koko Roby Yahya. (red)

Berita Terkait

DPC JTI Cabang Jombang Pusat Madiun Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Kolaborasi
“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan
Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35

DPC JTI Cabang Jombang Pusat Madiun Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Kolaborasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59

Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru