Pejabat Kominfo Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Fiber Optic

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com- Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pengadaan jaringan fiber optic di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk.

SJ diduga meminta sejumlah uang kepada rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut. Modus yang digunakan tersangka adalah menekan pihak rekanan untuk membayar sebesar Rp70 juta setiap bulan selama 12 bulan, atau total sebesar Rp840 juta. Karena khawatir proyeknya bermasalah, pihak rekanan pun memenuhi permintaan itu.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, istri SJ terlebih dahulu didatangkan untuk membawa barang-barang pribadi yang melekat pada diri tersangka. Setelah menandatangani berita acara penahanan, SJ langsung digelandang ke rutan dengan menggunakan kendaraan milik Kejaksaan.

Dengan wajah tertunduk, SJ turun dari mobil tahanan dan langsung memasuki rutan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. “Modusnya dengan menekan rekanan untuk membayar sejumlah uang. Karena takut, rekanan pun memenuhi permintaan tersebut,” ujar Yan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kliennya sudah sesuai dengan prosedur. “Kejaksaan telah memenuhi hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang.

SJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana terhadap pejabat publik yang menerima gratifikasi atau memeras dengan menyalahgunakan jabatan.

Berita Terkait

​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI
Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah
Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo
Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32

​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:25

Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:48

Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI

Berita Terbaru