Kapolres Nganjuk Imbau Warga Tidak Beri Ruang untuk Sound System yang Tidak Sesuai dengan Aturan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengimbau masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak memberi ruang terhadap penggunaan sound system yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau pengeras suara berlebihan yang meresahkan.

Imbauan ini disampaikan saat melakukan doorstop sebagai respon dari terbitnya Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada 6 Agustus 2025, Rabu(20/8/2025).

Surat Edaran Bersama tersebut diterbitkan sebagai pedoman penggunaan sound system di masyarakat dengan tujuan menjaga ketertiban umum, kesehatan, serta mencegah dampak sosial yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

“Penggunaan sound system harus sesuai aturan. Batasannya jelas, untuk kegiatan statis seperti panggung musik maksimal 120 dBA, sedangkan kegiatan non-statis seperti karnaval maksimal 85 dBA. Saya mengimbau agar masyarakat tidak lagi memberi ruang bagi sound system yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Nganjuk,” tegas Kapolres Nganjuk.

Aturan ini juga menekankan larangan membunyikan sound system saat melewati tempat ibadah, prosesi pemakaman, rumah sakit, kegiatan pendidikan, maupun saat perjalanan menuju lokasi acara. Selain itu, penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.

Di lapangan, Polres Nganjuk bersama TNI dan Satpol PP siap melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Tindakan bisa berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan seperti narkotika, minuman keras, pornografi, maupun tindakan anarkis.

Sebagai contoh, dalam beberapa kegiatan masyarakat, Polres Nganjuk telah melakukan sosialisasi langsung kepada penyelenggara acara hiburan agar mematuhi batas kebisingan serta memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kami berharap warga Nganjuk bisa mendukung aturan ini. Hiburan boleh, tapi jangan sampai menimbulkan keresahan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan demi ketenteraman masyarakat,” pungkas Kapolres.(acha)

Berita Terkait

Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa
Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang
Menuju Transisi 2027, Siapa 6 Pejabat Nganjuk yang Paling Berpeluang Jadi Sekda Baru?
Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila
Terekam CCTV Pencurian Gabah Warga di Nganjuk
Pasokan Air Irigasi Menurun, Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kang Marhaen Ajak Generasi Muda Teruskan Api Perjuangan
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 Segera Dibuka, 100 Persen Beasiswa

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:24

Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:22

Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:27

Menuju Transisi 2027, Siapa 6 Pejabat Nganjuk yang Paling Berpeluang Jadi Sekda Baru?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:05

Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44

Pasokan Air Irigasi Menurun, Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru